KEBUMEN (kebumenekspres.com)- SA (27) Kecamatan Mirit, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen karena kasus pencurian sepeda motor. Terungkap, dalam waktu satu bulan, ia dapat menggondol 8 buah sepeda motor.
SA mengincar sepeda motor yang diparkir lengah oleh pemiliknya. "Terakhir tersangka kita tangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Buluspesantren saat diparkir di depan sebuah warung. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125, yang saat itu kuncinya menggantung," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam pers release, Minggu (21/6/2020).
Tersangka ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres pada hari berikutnya, hari Rabu (17/6) sekira pukul 17.00 WIB di wilayah Prembun. Mencengangkan, pengakuannya kepada penyidik, total melakukan pencurian sebanyak 8 kali. Kendaraan-kendaraan itu telah dijual secara online melalui Facebook dengan modus COD (cash on delivery).
Tersangka banting stir menjadi spesialis curanmor dari jualan martabak mini, karena menurutnya mudah sekali mendapatkan hasil curian. "Kepada warga masyarakat, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Banyak pelaku kejahatan di sekitar kita. Kejahatan terjadi, salah satunya karena adanya kesempatan," pungkasnya.
Tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(win/cah)
Tersangka ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres pada hari berikutnya, hari Rabu (17/6) sekira pukul 17.00 WIB di wilayah Prembun. Mencengangkan, pengakuannya kepada penyidik, total melakukan pencurian sebanyak 8 kali. Kendaraan-kendaraan itu telah dijual secara online melalui Facebook dengan modus COD (cash on delivery).
Tersangka banting stir menjadi spesialis curanmor dari jualan martabak mini, karena menurutnya mudah sekali mendapatkan hasil curian. "Kepada warga masyarakat, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Banyak pelaku kejahatan di sekitar kita. Kejahatan terjadi, salah satunya karena adanya kesempatan," pungkasnya.
Tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(win/cah)
Berita Terbaru :
- Genjot Program Speling, Taj Yasin Ingin Jateng Jadi Tujuan Wisata Kesehatan
- Ahmad Luthfi Minta ASN agar Lebih Kreatif dan Inovatif dalam Bekerja
- Ahmad Luthfi Tegaskan Jangan Potong Bantuan Perbaikan RTLH, Mahasiswa Diminta Ikut Awasi
- Wagub Jateng Dorong Penguatan Ekosistem Halal dari Hulu
- Tatag, Anak Muda di Kebumen Sukses karena Bertani
- Tertib Berlalu Lintas, Pengunjung Pasar Tumenggungan Dapat Hadiah
- Pengguna Sepeda Motor dan Anak Muda Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas