• Berita Terkini

    Minggu, 28 Juni 2020

    Main Ceki, Empat Warga Kecamatan Ayah Ditangkap Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah masih menghimbau warga agar menghindari kerumunan serta membatasi aktivitas yang tidak perlu pada malam hari. Alih-alih patuh dengan aturan itu, empat warga Kecamatan Ayah malah bermain judi.

    Tak pelak, mereka pun digulung polisi saat tengah asyik bermain judi ceki di sebuah rumah warga di Desa/Kecamatan Ayah Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka masing-masing  SA (50), SK (39), MA (36) dan TG (44) itupun berstatus tersangka dan ditahan.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, para tersangka ditangkap setelah adanya warga yang mengaku resah dan melaporkan ke Polres Kebumen.
    "Awalnya kita tindak lanjuti laporan warga masyarakat. Masyarakat di sekitar mengaku resah, selanjutnya kita tangkap berempat saat mereka sedang bermain judi jenis Ceki," jelas AKBP Rudy, Minggu (28/6) sore.

    Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan dua set kartu ceki, uang tunai Rp 500 ribu, yang digunakan sebagai uang taruhan serta tiga buah kartu ceki yang sudah dilipat. "Kami ucapkan terimakasih banyak kepada warga masyarakat yang telah aktif melaporkan ke kami. Sekecil apapun laporan, akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
    Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top