• Berita Terkini

    Rabu, 24 Juni 2020

    "Kebumen Belum Butuh Perda Covid-19", Pejabat Diminta Berikan Contoh

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Perlu tidaknya Pemkab Kebumen menyusun Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 menjadi menjadi perdebatan. Sebagian meyakini, Perda ini sangat dibutuhkan agar penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Kebumen tuntas.

    Namun, tidak demikian dengan Relawan di Kantor Kesbangpol Kebumen Farid Muhtadi MPd. Ujar Farid Muhtadi, menyampaikan, Kebumen tidak membutuhkan adanya Perda Covid-19. Lebih penting, katanya, adalah jajaran Pemkab memberikan melakukan sosialisasi yang masih sekaligus contoh dan tauladan bagaimana harus bersikap selama masa covid-19 ini.

    “Menurut saya tidak diperlukan lagi Perda Covid-19 di Kebumen. Tinggal mengacu pada peraturan di atasnya saja sudah cukup yakni mengikuti Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19),” tuturnya, Senin (22/6/2020).

    Menurutnya, sebagai masyarakat yang baik, tentu akan sangat mendukung kebijakan pemerintah kota dalam menjaga warga dan masyarakatnya agar tidak terkena Covid-19. Kendati demikian pemerintah sebaiknya tidak perlu terburu-buru untuk menerbitkan Perda tentang Covid-19.

    Sebab secara Nasional sudah ada dan terperinci. “Kita ketahui bersama bahwa dinamika kebijakan Pemerintah di tingkat Nasional tentang Penanganan dan  Pencegahan Covid-19 pun dirasa tidak begitu efektif,” jelasnya.

    Menurutnya, yang menjadi kegelisahan bagi masyarakat kecil adalah apakah setelah Perda diterbitkan maka penegakan terhadap aturan dapat berjalan efektif seperti yang diharapkan. Atau sebaliknya justru dapat menambah beban bagi masyarakat karena aparatur penegak Perda saja masih belum berjalan efektif terhadap Perda-Perda sebelumnya. “Jika hanya mengkritisi tanpa memberi solusi demi kemajuan Kabupaten Kebumen tentu bukanlah hal tepat,” ungkapnya.

    Dalam hal ini Farid Muhtadi menegaskan ada beberapa hal dapat dilaksanakan dan terapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Ini meliputi efektifkan sisi pendekatan dengan perspektif Humanis dengan melibatkan seluruh Stakeholder (pemangku kebijakan) yang ada sampai di tingkat yang paling bawah.

    Selain itu konsentrasi Pemerintah Kabupaten Kebumen harus lebih mengarah pada aspek pembelajaran atau edukasi terhadap masyarakat. Ini tentang bagaimana langkah-langkah pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 sampai masyarakat benar-benar paham agar dapat melaksanakan atas kesadaran sendiri.

    Pemerintah juga harus menciptakan sistem kampanye tentang penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Ini dilaksanakan dengan model yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat, seragam dalam penyampaian informasi-informasi dan menarik perhatian bagi masyarakat. Sehingga secara sadar masyarakat akan melaksanakan apa yang menjadi Visi Misi Pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus-19 di wilayah Kabupaten Kebumen.

    “Budaya Paternalistik (suatu sistem yang menempatkan pimpinan sebagai pihak yang paling dominan) masih sangat kental di masyarakat kita saat ini. Kalau institusi-institusi pemerintah tidak memulai untuk menjadi panutan, besar kemungkinan apa yang disampaikan dan ditetapkan oleh pemerintah tidak akan berjalan efektif,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top