• Berita Terkini

    Minggu, 21 Juni 2020

    Eks Dirut PT AMK Adukan Dua Kreditur Sparatis

    SEMARANG-Sejumlah aset akan dijual dibawah harga standart. Eks Direktur Utama Purnomo Budi Santoso, yang merupakan mantan bos perusahaan legendaris yang berdiri sejak 1979 dan bergerak di bidang dealer serta bengkel resmi PT. Asli Motor Klaten (PT AMK), geram dengan sikap PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (PT BTPN), Tbk dan PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906, (PT BWSI) Tbk, keduanya merupakan kreditur separatis.

    Atas lelang yang diajukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) itu, Purnomo Budi melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Office Dirgantara Ina & Partners, Muhammad Dirgantara Indonesia, langsung surati Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng dan DIY, yang ada di jalan Kyai Saleh nomor 12 - 14, Kota Semarang. Surat itu sendiri ditembuskan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kota Solo, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Kepala KPKNL Surakarta, Kepala KPKNL Yogyakarta dan Kepala KPKNL Purwokerto.

    "Untuk masalah di BTPN, jadi dalam verifikasi atau pencocokan piutang diketahui sekitar Rp 35miliaran, namun dari total 3 aset yang akan dilelang BTPN hanya sebanyak Rp 27miliaran, maka jelas sangat merugikan debitor pailit karena harta pailit, dilelang dibawah standar,"kata Purnomo melalui Muhammad Dirgantara Indonesia, Kamis (18/6/2020).

    Sedangkan pada PT BWSI, kata Dirgantara, dalam verifikasi atau pencocokan piutang belum disetujui angka besaran piutang berapa, namun sudah mengajukan lelang di KPKNL Surakarta terkait 7 objek.

    "Jadi PT BWSI juga tidak memberikan info kepada debitor bahwa akan melakukan lelang. Padahal verifikasinya baru 19 Mei kemarin,"sebutnya.

    Dirgantara merinci setelah PT AMK dan kliennya pailit di PT BTPN terdapat nilai tagihan yang diajukan ke kurator mencapai Rp 35.107.907.000. Namun PT BTPN telah mengajukan lelang ke KPKNL Surakarta, yang bertujuan akan melelang asset jaminan milik bebitor pailit milik kliennya dengan nilai penawaran lelang tidak sesuai, sehingga dilakukan dibawah harga standar dengan total harga penawaran Rp. 27,5miliar. Untuk itu, pihaknya memohon OJK menindaklanjuti pengaduannya.

    Sedangkan di PT BWSI, lanjut Dirgantara, dalam verifikasi kepailitan dihadiri hakim pengawas, pihaknya, selaku debitor pailit tidak mengakui tagihan utang yang diajukan oleh PT BWSI. Ia juga keberatan karena PT BWSI telah mengajukan lelang atas jaminan debitor pailit atas nama kliennya, diantaranya ada 7 bidang sertifikat hak milik. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dengan jelas dan tegas, menyebutkan selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokan.

    "Ditambah ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. Untuk itu kami berharap OJK segera menindak lanjuti aduan kami,"tandasnya.

    Dalam kasus itu, tim Kurator PT. AMK dan Purnomo Budi Santoso (dalam pailit), Marchelino Palit dan Bing Yusuf, dalam pengumumannya, memohon seluruh kreditor PT AMK dan Purnomo Budi Santoso segera mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli serta menyerahkan fotocopynya sampai dengan tanggal batas akhir pengajuan tagihan. Pailitnya perusahaan legendaris itu akibat digugat oleh dua pemohon dalam berkas terpisah. Masing-masing A. Willy Sudjono dan PT. BWSI. Putusan pailit itu ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Aloysius Bayu Aji.

    Dalam tiga suratnya dengan nomor S.029-S.030 dan S.031 /BSBCR/Reg5/C/2020, ditandatangani dua pimpinan PT BTPN. Yakni, Regional Remedial Manager SME, M Alifudin ZN dan Specialis Asset Management Manager SME, Dwi Karsusanto, surat ditujukan ke Purnomo Budi. Inti surat itu pemberitahuan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terkait tanah dan bangunan sertifikat hak milik, melalui KPKNL, pada 18 dan 19 Juni 2020, di KPKNL Yogyakarta, Surakarta, dan Cilacap.

    Adapun surat itu diterima oleh bagian administrasi OJK Jateng-DIY, Ida. Ida meminta Dirgantara untuk dua minggu lagi datang ke kantornya, yang nantinya surat aduan akan diserahkan ke pimpinan atau bagian yang menangani.

    "Setelah surat masuk 2 mingguan bisa konfirmasi lagi ke sini (OJK), kurang waktunya segitu mas, karena nunggu antrian dahulu,"kata Ida, usai menerima suratnya. (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top