• Berita Terkini

    Minggu, 28 Juni 2020

    Corona Bayangi Pilbup, Petugas KPU Harus Dilengkapi APD saat Bertugas

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, khususnya bagi para penyelenggara pemilu, harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas. Selain itu seluruh badan penyelenggara juga menjalani Rapid Test. Ini dilaksnakan dalam rangka memastikan kesehatan para penyelenggara sebelum melakukan Coklit.

    Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto SKom. Pihaknya menjelaskan sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2020 dan hasil rapat dengan pendapat (RDP) antara Pemerintah, DPR Republik Indonesia dan Badan Penyelenggara Pemilu (KPU, BAWASLU dan DKPP), pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Ini dengan menerapkan standar Protokol Kesehatan Covid-19.

    "Ketidakpastian terkait kapan berakhirnya pandemi Covid-19 dan kebutuhan akan kepastian penyelenggaraan pemerintah di banyak wilayah mendasari keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut dilanjutkan,” tuturnya, Minggu (28/6/2020).

    Ditegaskannya, konsekuensi keputusan tersebut, KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu yaitu berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pilkada ini dapat terselenggara dengan aman dari paparan Covid-19. “Ini baik untuk penyelenggara, peserta maupun pemilih dengan tetap melaksanakan prinsip-prinsip pemilihan,” ungkapnya.

    Yulianto menjelaskan terkait dengan tahapan pilkada. Dimana 15 Juli 2020 KPU Kabupaten Kebumen telah mengaktifkan kembali penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK). Ini beserta sekretariat PPK sejumlah 208 orang. Penyelenggara pemilu tingkat desa/kelurahan (PPS) dan telah membentuk sekretariat PPS dengan jumlah total 2.760 orang. “Hal dilakukan untuk memastikan kepastian tersedianya badan penyelenggara yang akan menjalankan tahapan pilkada,” katanya.

    Tahapan terdekat, lanjutnya, mendasari PKPU 5 tahun 2020 yakni verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan penyusunan daftar pemilih. Seperti diketahui tahapan pendaftaran calon perseorangan sudah dilaksanakan dan untuk Kabupaten Kebumen. Sehingga tidak ada lagi calon perseorangan. “Tahapan selanjutnya penyusunan daftar pemilih yang diawali dengan proses pencocokan dan penelitian (Coklit),” jelasnya.

    Mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020, KPU Kabupeten Kebumen membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejumlah 3.155 orang. Selanjutnya, KPU Kabupaten Kebumen melakukan rapat koordinasi on line dengan PPK se Kabupaten Kebumen dalam rangka memastikan proses pembentukan PPDP berjalan dengan baik dan siap bertugas. “Sebelum melaksanakan tugas Coklit PPDP akan mengikuti bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen secara berjenjang,” ucapnya.

    Dari Jakarta, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan ada empat tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang berpotensi terjadinya penularan virus corona (Covid-19).
    "Sebetulnya ada empat tahapan krusial yang kemudian kita ikhtiar untuk meminimalisir paparan Covid-19, karena kegiatan tersebut memang sangat berpotensi menularkan atau kemudian terpapar," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (28/6).

    Tahapan pertama, kata dia, adalah proses verifikasi dukungan calon perseorangan. Tahapan ini berlangsung mulai 22 Juni hingga 23 Agustus.  "Karena nanti kita juga akan umumkan berapa banyak yang tidak memenuhi syarat, berapa banyak yang memenuhi syarat kemudian bisa dipenuhi lagi, dan lain sebagainya," kata dia.
    Tahapan kedua ialah pemutakhiran data pemilih. Ia mengatakan, saat ini pihaknya baru mulai pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP Pemilu. "Tentu saja ini menjadi tahapan yang krusial ketika kita melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian), karena ini door to door," ucap dia.

    Lalu, tahapan ketiga, adalah proses kampanye. Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan peraturan KPU tentang penyelenggaraan tahapan pilkada 2020 di masa Covid-19.
    Salah satu yang diatur dalam peraturan KPU itu adalah terkait pelaksanaan kampanye di ruangan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol Covid-19 yang ketat. "Kami akan segera undangkan karena sekarang baru beberapa kali sudah bertemu Kementerian Hukum dan HAM dalam hal harmonisasi," kata dia.
    Terakhir, adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan ini menjadi krusial karena akan mendatangkan banyak orang.  "4 tahap krusial itu kita akan atur dan akan segera kita sosialisasikan bagaimana persisnya," kata dia.

    Terpisah, Direktur Media dan Komunikasi Politik Politika Research Consulting (PRC) Dudi Iskandar menilai praktik politik uang akan meningkat dalam Pilkada Serentak 2020 karena dihelat saat pandemi virus corona (Covid-19).

    Dudi mengatakan bahwa pandemi Covid-19 membuat banyak pendapatan masyarakat berkurang. Bahkan tidak sedikit pula yang harus kehilangan pekerjaan, sehingga praktik politik uang dalam Pilkada Serentak 2020 diprediksi meningkat.

    "Politik uang itu selalu ada. Apakah akan meningkat? menurut saya akan meningkat dari pilkada atau pilpres. Yang paling gampang itu kita hari ini krisis ekonomi, masyarakat butuh uang. Mau tidak mau, salah satunya sumber adalah politik uang," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (28/6).
    Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga 7 Juni lalu, telah ada 3 juta orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona.
    Jumlah tersebut masih bisa terus bertambah. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga pernah memprediksi bakal ada 4,2 juta orang yang harus kehilangan pekerjaan akibat pandemi virus corona.

    Praktik politik uang memang tidak dibenarkan. Namun, selalu ada dalam pemilu mau pun pilkada. Dudi mengatakan tak menutup kemungkinan praktik politik uang dalam Pilkada Serentak 2020 terjadi dan bahkan meningkat.

    Politik uang bisa berupa membagikan uang atau sembako kepada calon pemilih. Bisa pula dengan bentuk lainnya guna mendapat suara dari para calon pemilih.
    "Pola penerapannya dalam bentuk lain, bisa jadi mungkin karena digital bentuknya pulsa, setiap kandidat membagikan politik uangnya dalam bentuk pulsa. Bisa jadi dalam bentuk lain seusai kebutuhan pemilih," kata dia.

    Pilkada Serentak 2020 akan dihelat di 270 daerah. Tahapan sudah berjalan kembali usai disetop lantaran virus corona mewabah di Indonesia. Pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember mendatang lalu dilanjut dengan penghitungan atau rekapitulasi suara secara berjenjang dari TPS, Kecamatan hingga level kabupaten/kota dan provinsi. (mam/jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top