• Berita Terkini

    Rabu, 03 Juni 2020

    Bupati Yazid: Desa Zona Merah Belum Boleh Gelar Jumatan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bupati KH Yazid Mahfudz, mengizinkan warga di Kabupaten Kebumen untuk kembali melaksanakan Sholat Jumat. KEndati demikian ijin tersebut  diberikan hanya untuk desa-desa yang masuk dalam kategori zona hijau Covid-19. Sehingga bagi zona merah belum ijin belum diberikan.

    "Terkait Jumatan, untuk daerah hijau sudah diperbolehkan. Namun protokol kesehatan tetap harus dijalankan," tegas Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, usai memberikan pengarahan kepala desa disela-sela meninjau pelaksanaan rapid test massal di Pasar Keputihan Kuwayuhan Pejagoan, Rabu (3/6/2020).

    Hadir mendampingi Bupati Kebumen, Sekda H Ahmad Ujang Sugiono, Kepala Dinas Pendidikan Dwi Budi Satrio, Kepala Satpol PP R Agung Pambudi, Plt Kalakhar BPBD Teguh Kristiyanto, serta sejumlah pejabat lainnya.

    Adaun Rapid test massal yang diselenggerakan di empat lokasi. Ini meliputi di Pasar Jatisari Kebumen, Pasar Keputihan Pejagoan, Pasar Tlogopragoto Mirit dan Pasara Karangcangkring Bonorowo.

    Bupati menjelaskan, rumah ibadah yang diizinkan untuk dibuka harus dijamin berada di area yang aman dari pandemi Covid-19. Artinya, jika di sekitar rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, maka tidak akan diizinkan untuk dibuka. Untuk penting sekali para takmir dan masyarakat memastikan ada atau tidaknya orang yang terkena Covid-19. "Silahkan saja tetapi wajib menjalankan protokol kesehatan. Ini seperti pengecekan suhu dan menyediakan sarana mencuci tangan, sabun dan hand sanitizer," ujarnya.

    Selain itu pengguna rumah ibadah juga wajib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter serta menghindari kontak fisik. Ibadah dilakukan dalam waktu singkat tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

    Bupati juga menegaskan, kegiatan selain ibadah dilarang. Berlama-lama di dalam rumah ibadah juga sangat dilarang. Selain itu, anak-anak dan masyarakat yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan dilarang untuk datang ke tempat ibadah. "Selain itu, yang boleh mengikuti ibadah hanya warga setempat," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top