• Berita Terkini

    Senin, 22 Juni 2020

    Bupati Ijinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan, Agung: Status Darurat Covid Belum Dicabut

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Selama masa pendemi Covid-19 masuk di Kabupaten Kebumen Pemkab Kebumen melalui Gugus Tugas Covid-19 menutup dan melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan.Termasuk di dalamnya, larangan untuk menggelar pesta pernikahan atau resepsi. Kegiatan dengan jumlah orang yang cukup banyak dinilai berpotensi menjadi media penyebaran virus corona atau Covid-19.

    Namun aturan tersebut sepertinya sudah dilonggarkan oleh Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal ini.

    Yazid Mahfudz mengatakan pihaknya mendengar keluhan para pengusaha weding organizer dan sejumlah pengusaha hajatan. Mereka mengeluh hampir tidak punya pendapatan selama pendemi Covid-19.

    "Kami mendengat banyak keluhan dari para pengusaha catering, dan weding mereka tidak punya penghasilan karena tidak ada resepsi, silahkan resepsi boleh asal menggunakan protokol kesehatan," kata Yazid pada saat membuka Grand Opening Bumdema dan Bumdes Mart di Kecamatan Kebumen, Sabtu (20/6/2020) kemarin.

    Meski Izin untuk menggelar pesta pernikahan belum diatur dalam Peraturan Daerah, namun beberapa masyarakat dan pengusaha wedding merespon pernyataan Bupati tersebut. Apalagi, statemen Bupati tersebar via aplikasi whatsapp.

    "Kami baru mendengar pidato atau statemen dari Pak Bupati. Namun, kami belum tahu pasti aturannya. Boleh ada resepsi secara apa belum, sampai masih menunggu kepastian," kata Hartati (42) salah satu pengusaha catering diamini Sigit (23) salah satu pembuka jasa Foto wedding.

    Sementara itu, Pengamat penanganan covid-19 Agung Widhianto mengatakan Pemkab Kebumen melalui Tim Gugus Tugas Covid belum mencabut status Tanggap Darurat Bencana Non Alam yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2020 lalu sebagai penanganan covid-19.

    "Saat ini kebijakan New Normal masih dikaji dan masih dibahas belum ditetapkan. Kondisi Kebumen saat ini belum aman, dimana status tanggap darurat bencana non alam belum dicabut, namun masyarakat sudah bebas bahkan dinas telah menggelar acara," katanya.

    Agung menjelaskan ketetapan Kebumen Darurat Bencana Non Alam ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2020, dengan keputusan ASN libur, sekolah libur panjang, tempat wisata ditutup dan penerapan protokol kesehatan diperketat. Namun ia menilai status tersebut sesuai UU ada masa berlakunya mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah pusat dan WHO.

    "Itu tercantum dalam undang-undang dan status Kebumen tanggap  bencana non alam belum dicabut. Walaupun kemarin sempat nol kasus," kata Mahasiswa yang masih melanjutkan gelar S3 di Swedia itu.

    Selain itu, Agung Widiyanto menilai Pemkab Kebumen lalai terhadap status tanggap darurat tersebut dimana seluruh protokol ditetapkan dan wajib ditaati setiap masyarakat namun ada dinas menyelenggarakan acara hiburan. "Hingga saat ini kebumen belum memiliki teknis protokol new normal. Saya belum tahu pedoman teknis new normal di Kebumen belum ada," ujarnya.

    Pemkab Kebumen sendiri saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi  Perbup 29 Tahun 2020 terkait kebijakan new normal dan upaya memutus rantai penularan covid-19. Pemkab, melalui Perbup tersebut, telah menetapkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan seiring penerapan era new normal. Juga tidak lagi beraktivitas selepas pukul 22.00 WIB.

    Warga juga diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan seperti mematuhi Physical Distancing dan Social Distancing, lalu menggunakan masker setiap keluar rumah (maskerisasi). Kemudian, pembatasan waktu kegiatan masyarakat serta pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan. (fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top