KEBUMEN (kebumenekspres.com) Para pedagang dan warga yang berbelanja di Pasar Karanganyar kini harus memakai masker dan menjaga jarak. Bagi yang nekat melanggar, sanksi sudah menunggu. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
Aturan mengenakan masker dan menjaga jarak ini setelah Pemkab Kebumen serta dinas terkait melakukan sosialisasi, kemarin. Sosialisasi melibatkan unsur Forkopimcam dan Petugas TNI,POLRI serta Satpol PP dan Komunitas Sedulur Karanganyar.
Aturan mengenakan masker dan menjaga jarak ini setelah Pemkab Kebumen serta dinas terkait melakukan sosialisasi, kemarin. Sosialisasi melibatkan unsur Forkopimcam dan Petugas TNI,POLRI serta Satpol PP dan Komunitas Sedulur Karanganyar.
"Hari ini kita sosialiasasikan kepada para pedagang pasar agar selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan standar protokol kesehatan," kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sri Mulyani, yang hadir memberikan sosialisasi pada kesempatan itu.
Sri menegaskan, aturan ini berlaku mengikat dan wajib dipatuhi pedagang dan warga yang masuk pasar. "Bagi yang membandel nantinya akan dikenakan sanksi tegas, yaitu diberhentikan sementara aktifitas dagangnya. Dan pagi pembeli jika tidk mengenakan masker maka akan di suruh keluar dari pasar, " tegas Sri.
Sementara itu, Camat Karanganyar Prawoto mengatakan kegiatan sosialisasi kemarin menindaklanjuti sejumlah sosialisasi sebelumnya, dimana pihak kecamatan telah menghimbau pedagang dan masyarakat agar mengenakan masker saat beraktivitas di Kecamatan Karanganyar.
"Sosialisasi kali ini untuk menegaskan kembali. Salah satunya dengan adanya sanksi jika masih banyak terjadi pelanggaran," imbuh Camat.
Adanya aturan menjaga jarak serta mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah ini juga sudah menjadi aturan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Di Kebumen, sudah ada Peraturan Bupati yang mewajibkan para pedagang menjaga jarak (Physical Distancing dan Social Distancing). Aturan ini juga sudah diterapkan di pasar TUmenggungan Kabupaten Kebumen.(cah)
Sri menegaskan, aturan ini berlaku mengikat dan wajib dipatuhi pedagang dan warga yang masuk pasar. "Bagi yang membandel nantinya akan dikenakan sanksi tegas, yaitu diberhentikan sementara aktifitas dagangnya. Dan pagi pembeli jika tidk mengenakan masker maka akan di suruh keluar dari pasar, " tegas Sri.
Sementara itu, Camat Karanganyar Prawoto mengatakan kegiatan sosialisasi kemarin menindaklanjuti sejumlah sosialisasi sebelumnya, dimana pihak kecamatan telah menghimbau pedagang dan masyarakat agar mengenakan masker saat beraktivitas di Kecamatan Karanganyar.
"Sosialisasi kali ini untuk menegaskan kembali. Salah satunya dengan adanya sanksi jika masih banyak terjadi pelanggaran," imbuh Camat.
Adanya aturan menjaga jarak serta mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah ini juga sudah menjadi aturan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Di Kebumen, sudah ada Peraturan Bupati yang mewajibkan para pedagang menjaga jarak (Physical Distancing dan Social Distancing). Aturan ini juga sudah diterapkan di pasar TUmenggungan Kabupaten Kebumen.(cah)
Berita Terbaru :
- Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, 46 Nakes Ikuti Platihan BTCLS
- Khamidah Terpilih Sebagai Ketua IBI Kebumen Periode 2023-2028
- Perangkat Desa Tunggu Janji Pemerintah Soal Siltap Setara ASN Golongan II A
- 7 Kandidat Bersaing Jadi Ketua IBI Kebumen
- Jaga Ketahanan Ekonomi, Sumanto Minta Pemprov Perkuat Sektor Unggulan
- KPK dan DPRD Jateng Sepakat Tingkatkan Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Ajak Ngopi Bareng Ojol, Satlantas Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas