• Berita Terkini

    Minggu, 10 Mei 2020

    Pulang dari Tangerang, Warga Sempor ini Diamankan Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sudah menjadi kebiasaan umum, seseorang membawa oleh-oleh setelah pulang dari bepergian ke luar kota. Pun demikian dengan YG (26), warga Desa Bonosari Kecamatan Sempor ini. Yang menjadi masalah, oleh-oleh atau buah tangan yang dibawa YG.

    Alih-alih membawa makanan atau bingkisan, YG malah membawa narkotika jenis Pil Hexymer secara ilegal, oleh-oleh yang dibawanya dari Tanggerang Banten.

    Tak urung, YG harus berurusan dengan polisi. Pria ini diamankan pada hari Rabu (29/4) sekira pukul 13.00 Wib oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

    "Dari hasil penangkapan itu, kita amankan 9 paket pil hexymer. Tiap paket terdiri 10 butir," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers realese kasus tersebut, Sabtu (9/5/2020).

    Kepada penyidik tersangka mengaku sebelumnya memilik 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi.  Tiap untuk satu paketnya, ia membeli seharga 10 ribu Rupiah. Selanjutnya ia jual lagi Rp 50 ribu untuk tiap paketnya.

    Atas perbuatannya itu akhirnya polisi memberikan paket liburan gratis menginap di hotel prodeo Rutan Polres Kebumen.  Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun  penjara dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
    Di tengah masyarakat, pil hexymer juga dikenal dengan sebutan pil dewa atau pil anjing. Hexymer merupakan alternatif narkoba jenis sabu yang harganya jauh lebih mahal.
    Pil itu merupakan obat keras jenis G. Untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek. Pil Hexymer adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Trihex). Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson dan sakit jiwa.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top