• Berita Terkini

    Minggu, 03 Mei 2020

    Polres Kebumen Tetapkan Sujud Tersangka, Segera Jalani Pemeriksaan Perdana

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sujud Sugiarto dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini Senin (4/5/2020) di Polres Kebumen. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama dilaksanakan, setelah Sujud ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilaporkan oleh Ketua Gugus Tugas sekaligus Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto.

    Saat dihubungi oleh awak media, Sujud Sugiarto membenarkan jika pihaknya akan menjalani pemeriksaan di Polres Kebumen terkait kasus tersebut. Jadwalnya pemeriksaan akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai. Pihaknya juga enggan berkomentar apapun, hanya menegaskan besok usai menjalani pemeriksaan akan statmen di media. “Betul besok diperiksa, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB,” tuturnya, Minggu (3/5/2020).

    Kuasa Hukum Sujud Sugiarto Dr Teguh Purnomo menyampaikan Sujud ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu. Teguh menegaskan salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

    Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu raja maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum.

    “Perkara di atas cukup menarik untuk disimak dan dikawal bersama oleh masyarakat Kebumen. Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan pun diharapkan untuk memposisikan dalam memeriksa perkara tersebut secara setara. Pelapor pertama adalah Arif Sugiyanto seorang Wakil Bupati Kebumen yang pada saat itu berkedudukan sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19  Kebumen. Sedangkan pelapor kedua adalah Sujud Sugiarto, warga masyarakat biasa yang kebetulan berani “mempermasalahkan pejabat Kebumen ke ranah hukum”,” ungkapnya.

    Dr Teguh menegaskan, yang menarik dalam persoalan ini adalah strata pelapor yang sangat jauh berbeda kedudukannya dan permasalahan publik yang cukup menarik. Yakni isu hoax terkait penanganan Covid-19 dan terkait isu suap saat Arif Sugianto menjadi Wakil Bupati Kebumen antar waktu. “Sebagai warga Masyarakat Kebumen yang baik, mari kita simak bersama perhelatan hukum mereka dengan harapan aparat penegak hukum bisa memposisikan diri secara proporsional tanpa ada disparitas. Disinilah  Equality Before The Law sedang di uji di Kebumen,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top