• Berita Terkini

    Selasa, 12 Mei 2020

    Para Tersangka Jalani Sidang Lewat Video Call

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), nyaris seluruh aktivitas warga harus berubah atau menyesuaikan. Salah satunya, soal aturan menjaga jarak yang ditetapkan pemerintah demi mencegah penyebaran penyakit yang mematikan tersebut.

    Aturan itu juga berlaku bagi penanganan perkara hukum di Kebumen. Seperti yang terlihat Selasa (12/5/2020), para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres Kebumen ini misalnya. Gara-gara corona, mereka harus menjalani sidang melalui jaringan melalui aplikasi video call.

    Ini juga sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.

    Sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Polres Kebumen, Rutan Kebumen, Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Negeri Kebumen.
    Para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Kebumen. Tersangka didampingi kuasa hukum mengikuti sidang di ruang kaca Polres Kebumen secara online.

    Kemarin, (12/5), Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meninjau langsung proses sidang yang dilakukan oleh penghuni Rutan Polres Kebumen.  Diungkapkan AKBP Rudy, meski dilakukan secara Daring, penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Kebumen tetap ketat.

    "Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Covid-19. Dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain, diharapkan para penghuni akan tetap sehat selama Pandemi Virus Corona," jelas AKBP Rudy, Selasa (12/5).

    Kemarin total ada tiga sidang pidana umum yang digelar di Polres Kebumen. Meski dilakukan secara Daring, semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. (win)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top