• Berita Terkini

    Kamis, 14 Mei 2020

    Pandemi Corona Bukan Alasan Pengusaha Tolak Berikan THR

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Meski di tengah Pandemik Covid-19, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kebumen menegaskan semua perusahaan di Kebumen harus tetap menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 kepada para pekerjanya. Pasalnya Pandemik Covid-19 yang sedang terjadi tidak bisa menghapuskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

    THR sendiri merupakan kewajiban para pegusaha kepada pekerjanya. Ini diberikan menjelang Hari Raya. Kewajiban tersebut tidak terhapuskan meski terdapat wabah virus corona. Untuk itu adanya wabah Covid-19 tidak bisa menjadi alasan bagi perusahaan untuk tidak membagikan THR.

    Ketua DPC K-SPSI Kebumen Akif Fatwal Amin menegaskan, THR merupakan kewajiban pengusaha kepada para pekerjanya. Ini telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Adapun kondisi seperti saat ini yang sedang terjadi wabah atau pendemik virus corona tidak dapat menghapus kewajiban tentang THR tersebut. “Namun bilamana kondisi perusahaan benar-benar tidak memungkinkan untuk menunaikan THR saat ini, ada beberapa cara yang bisa ditempuh sesuai kesepakatan Bipartit (kesepakatan pengusaha dan pekerja)," tuturnya.

    Akif menegaskan, hal tersebut  sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh mentri Tenaga Kerja RI Hj Ida Fauziah dalam rapat kerja melalui teleconfrence dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (2/4) lalu. bahwa perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada para pekerjanya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

    Dalam Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 menjelaskan bahwa besaran THR bagi pekerja yang masa kerjanya telah mencapai 12 bulan atau lebih yakni sebesar 1 kali upah (UMK). Bagi pekerja yg belum mencapai 12 bulan maka hitungan THR nya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. "Terkait dampak pendemik Covid-19, perusahaan yang tidak bisa memberikan THR pada saat yang ditentukan, maka ada dua cara. Pertama bisa dengan cara dicicil dua kali atau ditangguhkan waktunya. Ini dengan kesepakatan bersama perwakilan pekerja," terang Akif.

    Akif menambahkan, kondisi saat seperti ini, para pekerja benar-benar sangat dinanti-nantikan THR. Apalagi pekerja yang terdampak Covid-19. “Kami juga berharap Pemerintah Kabupaten Kebumen memperhatikan akan pelaksanaan THR di setiap perusahaan di Kebumen,” ucapnya.

    THR hendaknya ditunaikan tujuh hari sebelum hari lebaran. DPC K-SPSI Kebumen siap menerima aduan para pekerja di Kebumen terkait THR dengan cara mengirim pesan melalui WA ke nomor 08132660667 atau bisa juga langsung datang di Sekertariat DPC K-SPSI Jalan HM Sarbini Nomor 13E lantai 2 Kebumen. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top