• Berita Terkini

    Senin, 18 Mei 2020

    Muhammadiyah Anjurkan Sholat Id di Rumah

    Mulam  Anafiati
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Adanya Pandemi Covid-19 membuat perubahan di setiap sendi kehidupan. Termasuk kegiatan ritinitas keagamaan. Dalam hal ini di tengah Pandemi Covid-19 Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kebumen menganjurkan agar pelaksanaan Sholat Id dilaksanakan di rumah masing-masing.

    Hal ini merujuk pada pada Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Salat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.  Setelah itu PDM Muhamamdiyah Kebumen meneruskan dengan Surat Edaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kebumen Nomor : 04/EDR/III.0/E/2020 Tentang Tuntunan Salat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19. 

    Dalam Surat Edaran dari DPP Muhamamdiyah dijelaskan hukum salat ‘Idain (Idulfitri dan Iduladha) adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah) karena salat wajib itu adalah salat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis. Selain itu tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya. “Dalam Pandemi ini Sholat Wajib seperti Sholat Jumat saja boleh tidak dilaksanakan dan diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah. Apalagi ini silat sunah, tentunya di tengah pandemi seperti ini sangat dianjurkan dilaksanakan di rumah,” tutur Sekretaris PDM Muhamamdiyah Mulam Anafiati, Minggu (17/5)/2020.

    Dijelaskannya, karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya. Lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing. Ini dilaksanakan bersama dengan anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Sholat Id di lapangan. “Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah,” ungkapnya.

    Ditegaskannya dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa. Yakni dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi.

    “Disisi sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riayat al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia. Ini berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah,”paparnya.

    Mulam menambahkan, dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [Q 5: 32]. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa ini.  “Semoga Allah senantiasa melindungi Umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top