• Berita Terkini

    Senin, 18 Mei 2020

    Mercon Buat Lebaran Dikukud Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Lebaran di depan mata. Sama seperti yang lain, DY (23) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal inipun berharap dapat panen rejeki. Alih-alih rejeki yang didapat, DY malah masuk bui.

    Gara-garanya, DY menggantungkan harapan rejekinya pada obat mercon.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, DY sudah ditahan dan kini menyandang status tersangka. "Tersangka bersama barang bukti kita tangkap pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka ditangkap di desa Muktisari Kebumen," jelas AKBP Rudy, saat jumpa pers kasus tersebut, Senin (18/5/2020).

    Dari hasil penangkapan itu Sat Reskrim Polres Kebumen sedikitnya mengamankan 6 Kg bubuk mercon serta 13 lembar sumbu mercon.  Diungkapkan AKBP Rudy, serbuk petasan itu dijual tersangka kepada para langganannya seharga Rp 160 ribu perkilogramnya.

    Kini DY hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang darurat. Diungkapkan AKBP Rudy mercon dinilai sangat berbahaya untuk dimainkan warga masyarakat.

    Bahkan menyimpan bahan peledak atau serbuk mercon termasuk perbuatan melanggar hukum dan membahayakan.  Pernah terjadi kejadian yang membuat geger warga desa Krakal Kecamatan Alian pada bulan Juli 2017 silam. Diduga obat mercon atau serbuk mercon seberat 4 Kg yang tengah disimpan meledak dan menghancurkan rumah Eko.
    Meskipun tidak terjadi korban jiwa, bangunan rumah hancur hampir rata dengan tanah.

    Bagi warga masyarakat yang melihat ada praktek serupa atau tindak melawan hukum lainnya, AKBP Rudy meminta warga tak segan melapor kepada polisi. Laporan itu akan ditindaklanjuti. "Penangkapan tersangka di Ambal ini merupakan hasil pengembangan laporan warga masyarakat," ujar Kapolres. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top