• Berita Terkini

    Senin, 04 Mei 2020

    Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Sujud Belum Ditahan

    Sujud Sugiarto
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sujud Sugiarto, Senin (4/5/2020), memenuhi panggilan Polres Kebumen dalam rangka pemeriksaannya sebagai tersangka. Sujud diperiksa sekitar 3, 5 jam namun belum ditahan.

    Pantauan koran ini, Sujud tiba di Mapolres Kebumen Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan. Hingga menjelang sore, Sujud masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Kebumen. Sujud keluar menjelang adzan Mahrib

    Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan membenarkan jika Sujud Sugiarto menjalani pemeriksaan. Saat disinggung soal penahanan Sujud Sugiarto, Kapolres mengatakan memang belum perlu dilakukan untuk saat ini.

    "Pemeriksaan kan belum selesai. Kami juga menghormati yang bersangkutan terkait datangnya bulan Ramadan," ujar AKBP Rudy.

    Terlepas dari soal Sujud, Kapolres mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebar berita hoax maupun ujaran kebencian yang dapat menimbulkan fitnah di kalangan masyarkat.

    Bagi yang berani melakukan tindakan tersebut sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE  maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hal itu ditegaskan Kapolres Kebumen disela arahan apel May Day, Jumat (01/05) kemarin.

    "Bagi siapa saja yang menyebar berita hoax/berita bohong maupun ujaran kebencian di tengah masa pandemic covid-19 yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat maka akan ditindak tegas dan ancamannya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Kapolres.

    Mengutip Pasal 28 UU ITE ( Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Setiap Orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Selain itu, Kapolres juga menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Kebumen untuk bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan dan perkuat silaturahmi serta persatuan demi menyelamatkan bangsa dari wabah Covid-19.

    Di Bulan Ramadhan ini masyarakat hendakya gotong royong berempati ikut merasakan efek pandemi covid-19, positif thinking, dan tidak menyebar berita hoax / bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan atau keributan massa.

    “Saya berharap di bulan Ramadhan ini masyarakat dapat meningkatkan iman dan bersatu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan menyebar kerahmatan (rahmatan lilalaamiin) dan sami'na wa atho'na kepada ulama da umaro (pemerintah) tanpa menyebar berita hoax,” pungkas AKBP Rudy.

    Seperti diberitakan, Sujud Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebar berita hoaxs soal corona. Sujud dilaporkan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang juga Ketua Gugus Penanggulangan, Pencegahan dan Penanganan corona (covid-19), pada 23 Maret 2020.

    Persoalan ini bermula saat Sujud Sugiarto menuliskan status  melalui akun facebooknya, S Sugiarto Arakani's, pada 23 Maret 2020. Dalam postingannya, Sujud meminta Pemkab Kebumen melakukan lockdown pada hari tersebut menyusul kabar yang diterimanya ada seseorang meninggal karena covid-19.

    Dalam postingan tersebut, S Sugiarto menulis :" HARI INI JAM 12.30 SELURUH AREA KEBUMEN KOTA WAJIB LOCKDOWN. TIDAK ADA ALASAN APAPUN HARUS LOCKDOWN (DPP PATRIOT NUSANTARA)".
    Dalam postingan lain, S Sugiarto juga menyebut soal adanya salah satu pemilik toko di Jl Kolopaking yang meninggal. Menurut Sugiarto, korban meninggal karena covid-19.  Sugiarto menuding, ini terjadi karena kelambatan gugus penanganan corona Kebumen.  (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top