KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang pria warga Desa/Kecamatan Sempor, terpaksa diamankan polisi. RZ (21) pria tersebut kedapatan mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal.
RZ yang kini telah berstatus sebagai tersangka ditangkap pada hari Sabtu (4/4). Dari penangkapan itu polisi mengamankan 6 butir sisa penjualan pil Hexymer kepada para pemuda.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, RZ yang kini berstatus tersangka dan ditahan itu menjual paket pil Hexymer dengan harga antara Rp 50 ribu-Rp 100 ribu. Setiap paket berisi 10 butir Pil Hexymer warna kuning.
RZ yang kini telah berstatus sebagai tersangka ditangkap pada hari Sabtu (4/4). Dari penangkapan itu polisi mengamankan 6 butir sisa penjualan pil Hexymer kepada para pemuda.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, RZ yang kini berstatus tersangka dan ditahan itu menjual paket pil Hexymer dengan harga antara Rp 50 ribu-Rp 100 ribu. Setiap paket berisi 10 butir Pil Hexymer warna kuning.
"Tersangka mengaku, keuntungan penjualan itu ia gunakan untuk membeli rokok dan kepentingan pribadi," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto, Jumat (8/5/2020).
Tersangka mengetahui, bahwa mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipenjara. Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain mengedarkan, tersangka juga secara rutin mengkonsumsi untuknya pribadi untuk mendapatkan efek tenang mabuk. Hexymer merupakan obat yang termasuk ke dalam golongan obat keras sehingga pada setiap pembeliannya harus menggunakan resep Dokter.
Selain itu, dosis penggunaan hexymer juga harus dikonsultasikan dengan Dokter terlebih dahulu sebelum digunakan, karena dosis penggunaannya berbeda-beda setiap individu tergantung berat tidaknya penyakit yang diderita.
Penggunaan obat hexymer dalam dosis tinggi dapat menyebabkan beberapa efek samping, seperti bingung, eksitasi, dan gangguan jiwa. Efek samping obat hexymer juga bersifat psikis. Ada beberapa kondisi psikis yang bermasalah, yaitu seperti kebingungan, halusinasi, hilang ingatan, euforia, dan gelisah.
Glaukoma mungkin saja terjadi pada pasien tertentu meskipun jarang terjadi.
Tersangka mengetahui, bahwa mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipenjara. Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain mengedarkan, tersangka juga secara rutin mengkonsumsi untuknya pribadi untuk mendapatkan efek tenang mabuk. Hexymer merupakan obat yang termasuk ke dalam golongan obat keras sehingga pada setiap pembeliannya harus menggunakan resep Dokter.
Selain itu, dosis penggunaan hexymer juga harus dikonsultasikan dengan Dokter terlebih dahulu sebelum digunakan, karena dosis penggunaannya berbeda-beda setiap individu tergantung berat tidaknya penyakit yang diderita.
Penggunaan obat hexymer dalam dosis tinggi dapat menyebabkan beberapa efek samping, seperti bingung, eksitasi, dan gangguan jiwa. Efek samping obat hexymer juga bersifat psikis. Ada beberapa kondisi psikis yang bermasalah, yaitu seperti kebingungan, halusinasi, hilang ingatan, euforia, dan gelisah.
Glaukoma mungkin saja terjadi pada pasien tertentu meskipun jarang terjadi.
Berita Terbaru :
- Puluhan Bus Masuk Terminal Kebumen Jalani "Ramp Check"
- MPLS, Siswa MI Pangempon Diajak Belajar Tanggulangi Bencana
- Kena Proyek Pemerintah Pusat, Nelayan Tegalretno Minta Bupati Bangun TPI
- Kalung Anti Maling Ternak Sita Perhatian di Ajang CODEX Expo
- Ciptakan 48 Karya Canggih, UPB Kebumen Gelar Pameran Teknologi
- Investor Tiongkok Tertarik Industri Garam di Jateng
- Wagub Jateng Terima Utusan Melaka, Perkuat Kerja Sama Industri dan Pendidikan