• Berita Terkini

    Minggu, 10 Mei 2020

    Edarkan Hexymer, Warga Sempor Ditangkap Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang pria warga Desa/Kecamatan Sempor, terpaksa diamankan polisi. RZ (21) pria tersebut kedapatan  mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal.

    RZ yang kini telah berstatus sebagai tersangka ditangkap pada hari Sabtu (4/4). Dari penangkapan itu polisi mengamankan 6 butir sisa penjualan pil Hexymer kepada para pemuda.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, RZ yang kini berstatus tersangka dan ditahan itu menjual paket pil Hexymer dengan harga antara Rp 50 ribu-Rp 100 ribu. Setiap paket berisi 10 butir Pil Hexymer warna kuning.

    "Tersangka mengaku, keuntungan penjualan itu ia gunakan untuk membeli rokok dan kepentingan pribadi," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto, Jumat (8/5/2020).

    Tersangka mengetahui, bahwa mengedarkan Pil Hexymer secara ilegal adalah  perbuatan melanggar hukum dan bisa dipenjara.  Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun  penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Selain mengedarkan, tersangka juga secara rutin mengkonsumsi untuknya pribadi untuk mendapatkan efek tenang mabuk. Hexymer merupakan obat yang termasuk ke dalam golongan obat keras sehingga pada setiap pembeliannya harus menggunakan resep Dokter.

    Selain itu, dosis penggunaan hexymer juga harus dikonsultasikan dengan Dokter terlebih dahulu sebelum digunakan, karena dosis penggunaannya berbeda-beda setiap individu tergantung berat tidaknya penyakit yang diderita.

    Penggunaan obat hexymer dalam dosis tinggi dapat menyebabkan beberapa efek samping, seperti bingung, eksitasi, dan gangguan jiwa. Efek samping obat hexymer juga bersifat psikis. Ada beberapa kondisi psikis yang bermasalah, yaitu seperti kebingungan, halusinasi, hilang ingatan, euforia, dan gelisah.

    Glaukoma mungkin saja terjadi pada pasien tertentu meskipun jarang terjadi.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top