• Berita Terkini

    Rabu, 13 Mei 2020

    Dr Teguh: Proses Hukum Persekusi harus Tuntas

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kuasa Hukum Ahmad Nurwahid dari Kebumen Lawyer'Club (KLC) Pengacara Dr Teguh Purnomo berharap kasus dugaan persekusi dilakukan oleh oknum perangkat desa diproses tuntas. Kasus tersebut juga akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan aparatur pemerintahan.

    Sekedar mengingatkan Ahmad Nurwahid korban atas dugaan kasus persekusi,  tindak kekeras yang dilakukan oleh okmun perangakat desa. Kasus tersebut berawal saat Ahmad Nurwahid mengupload tulisan di akun facebooknya. Upload tersebut berbuntut panjang hingga kemudian terjadi dugaan persekusi. Ahmad Nurwahid juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kebumen.

    Dr Teguh Purnomo menyampaikan terdapat tiga kasus dalam insiden tersebut, yakni dugaan tindak kekerasan, upload di media sosial dan permintaan uang. Upload di media sosial terkait dengan tindakan persekusi atau kekerasan yang menimpa Ahmad Nurwahid. Kejadian tersebut diupload di facebook. Bahkan ditampilkan pula saat Ahmad Nurwahid tidak memakai baju. “Ini persoalan serius, dimana usai dipersekusi, tindakan kekerasan  tersebut diupload di media sosial yang artinya dipertontonkan pada umum. Adapun para pelakunya merupakan oknum perangkat desa,” tegasnya, Rabu (13/5/2020).

    Dijelaskan pula, pada kasus ini ada pembelajaran penting bagi orang-orang yang mempunyai kedudukan atau pemimpin masyarakat. Terlebih sebagai pemimpin tentunya mereka harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Apapun persoalannya seorang pemimpin harus mampu menjadi contoh bagaimana cara mengatasi masalah dengan cara yang baik. “Untuk itu kami meminta agar kasus ini dapat diproses secara tuntas,” katanya.

    Dr Teguh juga menyampaikan beberapa waktu lalu Ahmad Nurwahid juga kembali diminta keterangan oleh jajaran kepolisian. Saat itu terlihat pula beberapa perangkat desa di Polres Kebumen. Teguh berharap ini menjadi tanda baik yang menjadi bagian dari proses kasus yang telah dilaporkannya. 

    Pihaknya menambahkan, beberapa waktu lalu, KLC juga mendapat aduan dari salah satu Ketua RT yang berulang kali di WA oleh warganya yang tidak mendapatkan bantuan. Ketua RT tersebut kemudian menyampaikan hal itu kepada KLC. Malamnya langsung dilaksanakan pertemuan di desa.  “Hasilnya pelaku meminta maaf dan Ketua RT pun dengan legowo memaafkannya. Sehingga persoalan selesai. Ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah dengan baik. Bukan justru main hakim sendiri dan melakukan persekusi,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top