• Berita Terkini

    Rabu, 13 Mei 2020

    Buron 6 Tahun, Pelaku Penusukan Ketua RT di Petanahan Ditangkap

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Harjo Wintono (63), seorang perangkat desa Karangggadung, Petanahan, meninggal akibat ditusuk 2104 lalu. Sejak saat itu, pelaku melarikan diri. Pelaku, YT (53) yang merupakan kakak sepupu korban itu akhirnya berhasil ditangkap Polres Kebumen.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan, saat ini pelaku sudah ditahan. YT, ujar Kapolres, ditangkap pada Kamis (7/5/2020) lalu.
    "Tersangka ini menusuk korban pada Jumat 28 November 2014 silam. Lalu, dia melarikan diri ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan. Karena pandemi corona, tersangka kehilangan pekerjaan, dia memutuskan pulang ke Kebumen dan akhirnya diamankan," ujar AKBP Rudy didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin, saat gelar perkara kasus tersebut, Rabu (13/5/2020).

    Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Belakangan juga terungkap, latar belakang perbuatan keji tersangka terhadap korban.

    "Tersangka mengaku kesal dengan korban karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput sehingga mati dan mengering. Selanjutnya, dendam semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah."

    "Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut. Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," jelas AKBP Rudy.

    Usai menikam korban, tersangka yang panik melarikan diri ke Sumatera. Dalam pelariannya tersebut, tersangka membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu dibuang di Selat Sunda Merak.

    Dalam pelariannya tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban. Selama 6 tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah. Pelariannya dirasa aman, dan menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen, tersangka tanpa rasa berdosa nekat nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan  Puring Kebumen.
    Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Petanahan pada hari Kamis (7/5) sekira pukul 01.30 Wib di sebuah rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan.  "Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama. Saya lari karena takut ditangkap," kata tersangka YT.
    Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.(win/cah)





    Berita Terbaru :


    Scroll to Top