• Berita Terkini

    Senin, 27 April 2020

    Takut Ketahuan, Pemuda Karanggayam Simpan HP Curian di Kandang Sapi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- SN warga Kecamatan Karanggayam Kebumen terpaksa diamankan polisi. Ini setelah pemuda berusia 24 tahun tersebut disangkakan telah mencuri sebuah handphone di sebuah Konter Handphone di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kebumen.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, tersangka melancarkan aksi pencurian pada Minggu (11/4). Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat (24/4) di daerah Karanggayam. 

    "Dari hasil penyelidikan di lapangan, semua mengarah kepada tersangka SN. Sehingga hari Jumat kemarin, tersangka kita tangkap," kata AKBP Rudy saat press rilis, Senin, (27/4/2020).

    Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya diantaranya 1 unit Laptop Lenovo, 5 unit handphone android berbagai merk, selanjutnya 113 kartu perdana berbagai operator. Selain itu sepeda motor Yamaha Vega serta obeng juga diamankan polisi, yang diduga sebagai alat kejahatannya saat melakukan pencurian.

    Tersangka telah mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka sempat menjual beberapa barang curiannya dan menikmati hasil. Termasuk untuk membayar hutang kepada temannya.

    Aksi pencurian yang dilakukan terbilang rapi. Sebelum beraksi tersangka sempat mengamati lokasi sekitar toko hingga berhari-hari.  Hingga akhirnya, modal nekat dan pengalaman mencurinya yang sering ia lakukan kepada orangtuanya, ia terapkan mencuri di konter handphone itu.

    "Dua hari sebelum mencuri, saya mengamati toko itu. Saya melihat dari jauh, banyak barang yang bisa dicuri jika saya berhasil masuk," kata tersangka SN.

    Akhirnya sekitar pukul 00.15 WIB, pada hari Minggu (11/4) tersangka masuk ke konter handphone melalui loteng dan menggasak seluruh barang berharga yang bisa dibawanya.

    Setelah berhasil mencuri, tersangka sempat panik saat akan menyimpan barang curiannya.  Karena jika ia paksaan disimpan di dalam rumah, orang tua pasti akan curiga. Selanjutnya barang-barang hasil curiannya ia simpan di kandang sapi milik orang tuanya.  Barang-barang itu secara terpisah ia jual melalui online (Facebook) dengan sistem ketemuan (COD). "Tersangka ini diketahui pengangguran," ujar Kapolres yang kemarin didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top