• Berita Terkini

    Senin, 13 April 2020

    Sujud Laporkan Balik Wabup Kebumen, Tuding Arif Suap Anggota DPRD

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Persoalan antara Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dengan aktifis Sujud Sugiarto tampaknya akan berbuntut panjang. Setelah warga Desa Kewangunan Kecamatan Petanahan ini dilaporkan tekait dugaan penyebaran hoaks, kini Sujud balik melaporkan Arif Sugiyanto kepada Jajaran Polres Kebumen.

    Arif dilaporkan terkait dugaan suap, Senin (13/4/2020).

    Sujud yang juga merupakan Ketua DPP Patriot Nusantara Kebumen itu, melaporkan Arif terkait dugaan tindak pidana suap yang dilakukan kepada para anggota DPRD Kebumen. Itu diduga terjadi sebelum proses pemilihan Wakil Bupati Pengganti Antar Waktu (PAW) Kebumen tahun 2019 lalu.

    Dalam pelaporan tersebut, Sujud didampingi oleh lima penasehat hukumnya. Ini meliputi Teguh Purnomo, Muhammad Fandi Yusuf, Marwito, Suramin dan Anita Handayani. Para penasehat hukum tersebut dari Kebumen Lawyer Clubs (KLC).

    Kepada awak media, Sujud Sugiarto mengemukakan dugaan adanya suap dilakukan kepada para anggota DPRD Kebumen periode 2014-2019. Ini terkait pemilihan wakil bupati yang dilaksanakan 25 Maret 2019 lalu. Pemberian dilakukan oleh orang kepercayaan H Arif Sugiyanto kepada anggota DPRD di salah satu rumah makan di Kebumen.
    Pemberian ini sebagai tanda perkenalan sekaligus agar para anggota DPRD tersebut memilihnya Arif Sugiyanto menjadi wakil bupati. "Ada juga janji akan memberikan sebidang tanah beserta bangunannya untuk kantor DPC Demokrat Kebumen jika pihaknya terpilih menjadi wakil bupati. Kebetulan Ketua Fraksi Demokrat merupakan ketua pemenangan H Arif," katanya.

    Dijelaskannya, saat akan dilaksanakan pemilihan PAW wakil bupati dilaksanakan pertemuan antara H Arif Sugiyanto dengan para pimpinan partai politik dan anggota fraksi DPRD Kebumen. Usai pertemuan setiap anggota diberi amplo yang berisi uang.

    Dalam melaporkan hal tersebut, Sujud juga menyampaikan surat pernyataan dari para saksi yang mengetahui kejadian pembagian uang itu. “Kami juga menyampaikan rekaman dari pernyataan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Ini sebagai barang bukti pendukung. Adapun amplop yang diberikan kepada para anggota DPRD, nilainya bervariatif antara Rp 1 hingga 2 juta. Ada pula beberapa anggota DPRD Kebumen yang mengembalikan pemberian tersebut," imbuhnya.

    Teguh Purnomo dari Kebumen Lawyer Clubs mengaku bakal mengawal proses hukum pelaporan tersebut. Pihaknya juga mengapresiasi langkah dan keberanian Sujud Sugiarto tersebut. Dirinya berharap masyarakat harus berani membela kebenaran dan membongkar praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan hukum. Selain itu kepolisian diharapkan dapat memproses secara proporsional akan adanya dugaan tindak pidana suap tersebut. “Semoga ke depannya akan tumbuh “Sujud-Sujud” baru di Kebumen,” paparnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top