• Berita Terkini

    Minggu, 26 April 2020

    "Spider Man" Asal Cilacap Ditangkap di Sempor

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kemampuan memanjat tembok RA (20), warga Kabupaten Cilacap ini mirip tokoh pahlawan "Spiderman". Sayangnya, RA tak menggunakannya untuk membela kebaikan seperti superhero Spiderman.

    Malah-malah, RA menggunakan keahliannya memanjat untuk membobol rumah seorang warga Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor. Tak pelak, nasib "Spiderman asal Cilacap" ini berakhir di bui.

    Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan RA yang warga Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah itu kini sudah ditangkap dan ditahan. RA menjadi tersangka pencurian dengan korban seorang warga Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor. Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada  Selasa (21/4) dini hari lalu.

    "Saat melakukan aksinya, tersangka ini memanjat dinding tembok pagar dan rumah yang berdekatan selanjutnya menuruninya pelan-pelan tanpa suara," ujar AKBP Rudy saat jumpa pers kasus tersebut, kemarin (25/4/2020).

    Setelah berhasil masuk rumah, masih kata Kapolres, tersangka masuk ke dalam kamar mengambil uang tunai Rp 1 juta di dalam tas. Saat itu korban tengah tertidur dengan anaknya di dalam kamar. Selanjutnya tersangka keluar dari pintu jendela.

    Belakangan terungkap, tersangka sudah merencanakan betul aksi pencurian ini. Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka sering bermain dan menginap di rumah tetangga korban di Desa Bejiruyung.  Rupanya, itu menjadi cara tersangka memetakan kondisi wilayah tersebut. Sekaligus, memantau rumah korban yang dihuni oleh dua orang, karena suami korban menjadi TKI di luar negeri.
    Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor pada hari Kamis (23/4) dari hasil penyelidikan di lapangan.  Tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri uang tunai milik korban.
    "Tersangka ini pengangguran. Memiliki kebiasaan minum-minuman keras. Pengakuannya, tersangka ini sering mencuri si warung-warung milik warga," terang Kapolres.
    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1)  ke 3e dan ke 5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top