• Berita Terkini

    Senin, 27 April 2020

    Soal Dugaan Persekusi, Ketua PPDI Kebumen Sebut Telah Selesai

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Setelah sebelumnya mengemuka, kini persoalan Ahmad Nurwahid (30) dianggap selesai dengan damai. Dimana masing-masing pihak harus saling menyadari atas kesalahannya. Setelah itu saling memaafkan satu sama lain. Sehingga persoalan tersebut dapat segera diatasi.   Mulai hari ini persoalan tersebut pun telah dianggap selesai.

    Hal ini ditegaskan oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen Suhardi, saat berada di Kantor Sekretariat Kebumen Lawyer'Club (KLC), Senin (27/4/2020).

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan pentingnya ada introspeksi bersama. Selain itu pihaknya juga menjamin keselamatan Ahmad Nurwahid. Menurutnya, setelah kejadian ini diharapkan kedua belah pihak saling berbenah satu sama lain. Baik itu dari pihak perangkat maupun dari Ahmad Nurwahid sendiri. “Setelah ini semuanya selesai dan sudah tidak ada persoalan apapun,”  tegasnya.

    Dijelaskan pula, dengan kesepakatan bersama dan saling mengintrospeksi masing-masing tidak ada benar dan tidak ada yang salah. Persoalan ini dianggap selesai clear tidak ada masalah. Ahmad Nurwahid juga diharapkan bermasyarakat seperti biasa, dengan aman tanpa gangguan dan tidak ada rasa ketakutan. “Kami atas nama PPDI memberikan jaminan bahwa dia (Ahmad Nurwahid) aman,” tegasnya.

    Sementara itu Pengacara Dr Teguh Purnomo dalam kesempatan tersebut menyampaikan inti kedatangan para tamunya yakni terkait dengan Ahmad Wahid yang akan mencabut kuasa pendampingan dari KLC. Dr Teguh Purnomo pun menjelaskan sebenarnya terkait pencabutan kuasa hanyalah masalah teknis yang gampang.

    Namun demikian terdapat persoalan yang lebih penting dari sekedar mencabut kuasa. Yakni bagaimana kasus tersebut dapat menjadi media pembelajaran hukum secara bersama-sama bagi masyarakat. “Kalau hanya mencabut kuasa sangat teknis dan gampang,” paparnya.

    Namun yang perlu dicermati, menurut Dr Teguh yakni apakah kasus tersebut termasuk delik aduan atau delik murni. Pada kasus tersebut potensi pasal yang dikenakan yakni pasal 170 KUHP terkait tindak penganiayaan secara bersama-sama. Dalam hal ini Ahmad Nurwahid mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang oknum. Potensi lainnya yakni pasal 351 KUHP terkait tindak penganiayaan. Selain itu ada ada juga potensi penerapan Undang-undang ITE terkait upload di media sosial Facebook.

    Dr Teguh Purnomo menegaskan, kasus delik murni hanya bisa dihentikan jika tidak cukup alat bukti. Dalam hal ini Jajaran Penegak Hukum penting melakukan penyelidikan atas kasus persekusi tersebut.

    Untuk itu Penegak Hukum harus meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tersebut. Ini setidaknya meliputi siapa yang mengunggah awal di medsos, siapa yang mengunggah dan membuat narasi persekusi di medsos. Selain itu siapa saja yang melakukan persekusi di Kantor Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Klirong. Siapa pula yang bermaksud meminta uang pencabutan perkara dan lainnya. “Semua harus jelas dan terang benderang," ucapnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindakan persekusi dan main hakim sendiri kepada Ahmad Nurwahid. Ini dilakukan oleh beberapa oknum perangkat desa.  Kejadian tersebut berawal pada 21 April lalu. Dimana Ahmad Nurwahid (30) mengupload postingan di akun facebooknya yakni “Wahid Atm Gwr” terkait dengan bantuan Rp 600 dari pemerintah.
    Dalam upload  postingan tersebut bertuliskan “Kie nek ana sing ora trima 600..berarti d pangan perangkat desa ....laporna bae perangkate ben d tembak ndiase”.  Saat mengupload Ahmad Nurwahid menambahkan tulisan “Kue nk ngasi ana sing ra kebagian perangkate tempilingi wolak walik ae Ja kur sing di wei dulur”e tok”. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top