• Berita Terkini

    Rabu, 08 April 2020

    "Pencuri Spesialis Rumah Kosong" Asal Klirong Dibekuk

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Jajaran Polres Kebumen dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan pencuri spesialis rumah kosong.  Bukan hanya pencurinya saja, Polres Kebumen juga berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai penadah barang curian.

    Pria yang diduga telah melakukan pencurian spesialis rumah kosong tersebut berinisial KH (29) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong. Tersangka  berhasil ditangkap karena diduga melakukan pencarian tiga unit handphone android. Pencurian tersebut dilakukan di rumah korban Rosihudin warga Kecamatan Petanahan pada hari Jumat (13/3/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan bukan hanya sekali, tersangka KH sendiri merupakan seorang residivis yang pernah terjerat hukum pidana. Ini juga pada kasus pencurian dan penggelapan di tahun 2016 dan 2017.  "Ternyata tersangka ini belum juga jera juga. Tersangka adalah pemain lama," tuturnya,  Rabu (8/4/2020).

    Dari penuturan tersangka, lanjut AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka memaksa masuk rumah korban dengan cara merusak jendela. Setelah memasuki ruang tengah, tersangka mendapati ada tuga unit handphone android milik korban yang tergeletak di atas almari. Tersangka pun kemudian mengambilnya dan meninggalkan rumah korban.

    Selain tersangka pencurian, Sat Reskrim Polres Kebumen juga mengamankan penadah tiga unit handphone android tersebut. Ini berinisial MA (36) warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanganyar Kebumen. Oleh KH handphone hasil curian  tersebut, dijual kepada tersangka MA dengan harga 1,4 Juta. Uang tersebut oleh tersangka KH telah digunakan untuk kepentingan sehari-hari.

    Adanya kasus pencurian tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada. Terutama jika hendak meninggalkan rumah. Saat hendak ditinggalkan pastikan rumah dalam kondisi aman. "Saat meninggalkan rumah, pastikan dalam keadaan aman. Bila perlu gunakan kunci ganda. Lebih baik kita waspada demi keamanan," ungkapnya.

    Akibat perbuatan tersebut tersangka inisial KH dijerat dengan Pasal  363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman paling yakni lama 7 tahun penjara.  Sedang tersangka MA dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top