• Berita Terkini

    Minggu, 12 April 2020

    Masa Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 30 April

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Semakin meningkatnya kecenderungan penyebaran virus corona atau Covid-19, Dinas Pendidikan Kebumen memperpanjang waktu belajar siswa di rumah dengan model jarak jauh online/daring. Perpanjangan dilaksanakan hingga 30 April mendatang.

    Setelah itu akan dilaksanakan evaluasi kembali sesuai dengan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.  Terkait dengan hasil evaluasi tersebut akan diberitahukan kemudian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kebumen H Moh Amirudin melalui Surat Edaran tertanggal 13 April 2020.

    Dalam Surat Edaran tersebut H Moh Amirudin menyampaikan kebijakan tersebut berkait dengan penyelanggaraan pendidikan dalam masa darurat covid-19. Surat Edaran didampaikan untuk satuan pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan. Ini meliputi PAUD, TK, SD, SMP, SKB. “Selain itu Program Penyetaraan Paket A, B dan C di Kebumen,” tuturnya, Minggu (12/4/2020).

    Terpisah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se Kabupaten Kebumen, Rachmat Priono, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan corona.

    Terkait kebijakan siswa belajar di rumah, para siswa mendapat bantuan dalam bentuk pulsa atau kuota. Adapun sumber dananya diambilkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  "Saat ini kami terapkan pembelajaran online, kita juga berikan bantuan BOS untuk sisiwa yang kurang mampu dalam wujud pulsa dan kouta," kata Rachmat.

    Sekedar mengingatkan, Dinas Pendidikan Kebumen menerapkan pembelajaran sistem daring untuk mengantisipasi mewabahnya virus corona. Ini mulai dari  16 Maret hingga 28 Maret 2020. Dalam hal Dinas Pendidikan Kebumen  Surat Edaran Nomor : 420/1929  Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Sekolah.
    Setelah dilaksanakan evalusi pembelajaran dengan sistem daring akhirnya diperpanjang hingga 12 April 2020. Melihat masih tinggi kecenderungan penyebaran virus corona, kebijakan pembelajaran dengan sistem daring kembali diperpanjang hingga 30 April mendatang.

    Mewabahnya virus corona jugs menjadi catatan tersendiri bagi sejarah dunia pendidikan. Pasalnya virus tersebut telah membuat kebijakan, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Satuan Pendidikan (USP) tahun 2020 ditiadakan. Bukan itu saja Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk kenaikan kelas juga ditiadakan.

    Sebelumnya H Moh Amir juga menyampaikan, model pembelajaran harus dilaksanakan secara kreatif, menyenangkan, menantang, melatih kemandirian dan tidak menimbulkan kecemasan atau kepanikan. Selain itu tidak memberatkan peserta didik maupun wali murid.

    Dengan demikian tujuan pembejaran daring yakni mencegah penyebaran virus corona dapat terwujud. Namun disisi lain peserta didik tetap mempunyai aktifitas pembelajaran yang menunjang pembentukan kecakapan hidup dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum.

    “Pemantauan pembelajaran  yang dilakukan oleh peserta didik tidak dimaksud untuk mendapatkan nilai secara kualitatif yang diperhitungkan untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, tetapi untuk memperkuat capaian kecakapan hidup,” ucapnya. (mam/fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top