• Berita Terkini

    Minggu, 26 April 2020

    Diduga Persekusi Warga, Ulah Oknum Perangkat Desa Disesalkan

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pengacara Dr Teguh Purnomo menyesalkan adanya oknum perangkat desa yang melakukan persekusi. Tindakan tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri, yang tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Tindakan persekusi dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh beberapa oknum perangkat desa itu, bertentangan dengan aturan. Teguh berharap pelaku main hakim sendiri tersebut, mendapat sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.

    “Jika pun korban melakukan tindakan melanggar hukum, seharusnya oknum perangkat tidak main hakim sendiri. Melainkan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum,” tuturnya, Minggu, (26/4/2020).

    Kejadian tersebut berawal pada 21 April lalu. Dimana Ahmad Nurwahid (30) mengupload postingan di akun facebooknya yakni “Wahid Atm Gwr”. Ini  terkait dengan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.

    Dalam upload  postingan tersebut bertuliskan “Kie nek ana sing ora trima 600..berarti d pangan perangkat desa ....laporna bae perangkate ben d tembak ndiase”.  Saat mengupload Ahmad Nurwahid menambahkan tulisan “Kue nk ngasi ana sing ra kebagian perangkate tempilingi wolak walik ae Ja kur sing di wei dulur”e tok”.

    Postingan tersebut tentunya mendapat banyak tanggapan dari warga net. Alhasil Ahmad Nurwahid kemudian menjadi orang yang dicari oleh beberapa pihak. Ahmad Nurwahid akhirnya ditemui oleh salah satu perangkat desa di wilayah Kecamatan Sruweng. Pihaknya dinasehati agar jangan memposting hal-hal sepeti itu. Bukan itu saja Ahmad Nurwahid juga diminta untuk meminta maaf.

    Mendengar saran dari salah satu perangkat desa tersebut, Ahmad Nurwahid pun menurut, dan memposting permintaan maaf di akun Facebooknya pada 24 April. Dirinya menulis “Ngapunten niki kangge sedoyo mawon Kulo niki namung mbagikaken postingan niki Sanes kulo sing damel Kulo nyuwun agungin pengapunten kangge sedoyo mawon.


    Meski telah meminta maaf, namun persoalan ternyata tidak berhenti sampai disitu. Pada, Jumat (24/4) Ahmad Nurwahid dihubungi oleh rekannya yang merupakan warga di Wilayah Kecamatan Klirong. Pihaknya menyuruh Ahmad Nurwahid untuk datang ke desanya. Sesampainya disana, Ahmad Nurwahid kemudian dibawa ke salah satu balai desa. Disana pihaknya dicerca dengan berbagai macam pertanyaan.

    Ahmad Nurwahid pun menjelaskan, jika dirinya hanya bekerja di “lapak dara” (sebuah lapak untuk lomba merpati). Adanya wabah corona membuat lapak tidak lagi beroperasi, yang tentu berimbas pada pendapatannya.

    Pihaknya juga merasa gusar dengan adanya bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Sementara meski tidak mempunyai penghasilan namun dirinya tidak mendapat bantuan tersebut. Inilah salah satu yang menjadi alasan mengapa pihaknya kemudian membagikan postingan yang dia temukan di Facebook.

    Ahmad Nurwahid pun kemudian mendapatkan sanksi untuk push up dan menyapu kantor balai desa. Sementara kepala desa dan beberapa parangkat pergi meninggalkan kantor untuk melaksanakan Sholat Jumat. Usai melaksanakan Sholat Jumat, kepala desa kembali lagi ke kantor. 

    Saat itu datang pula perangkat desa dari wilayah Kecamatan Petanahan dan salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pejagoan. Ahmad Nurwahid kemudian disuruh duduk. Sesaat kemudian penganiayaan atau main hakim sendiri pun terjadi.

    Rambut Ahmad Nurwahid dijambak. Selain itu pihaknya juga ditendang pada bagian dagu samping. Bukan itu saja oknum perangkat desa juga ada yang memuntir tangan Ahmad Nurwahid hingga bengkak. Ahmad Nurwahid bahkan “ditapuki” (beberapa kali mendapatkan tamparan).  Itu terjadi Jumlat (24/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

    Usai mendapatkan semua itu, Ahmad Nurwahid, kemudian di bawa ke Polsek Klirong. Setelah itu kemudian Ahmad Nurwahid diantar pulang ke rumah. Penderitaan yang dialami oleh Ahmad Nurwahid tidak sampai disitu. Salah satu oknum perangkat desa mengatakan, karena persoalan ini sudah sampai ke Polisi, maka untuk cabut berkas diperlukan beberapa biaya. Ahmad Nurwahid pun kemudian diminta untuk menyetor beberapa uang.

    Sebagai Kuasa Hukum Ahmad Nurwahid dari Kebumen Lawyer'Club (KLC) Pengacara Dr Teguh Purnomo menegaskan agar para pelaku main hakim sendiri tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Jikalau apa yang dilakukan oleh Ahmad Nurwahid bertentangan dengan hukum, tidak seharusnya pula perangkat desa melakukan tindakan persekusi dan main hakim sendiri.

    “Terlebih perangkat desa seharusnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakatnya. Jika kritik yang disampaikan oleh Ahmad Nurwahid dianggap salah, hal itu tidak bisa menjadi pembenar oleh perangkat desa untuk bertidak main hakim sendiri,” paparnya.
    Sementara itu Sadeli (40) warga Desa Aditirto Kecamatan Pejagoan menyesalkan adanya tindakan tersebut. Pihaknya juga mengecam tindakan para perangkat desa tersebut. Tindakan premanisme tersebut, menurut Sadeli sangat tidak pantas dilakukan oleh oknum perangkat desa. “Saya saja yang merupakan depkolektor tidak pernah melakukan tindakan seperti itu. Ini perangkat desa malah main hakim sendiri,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top