• Berita Terkini

    Rabu, 15 April 2020

    Cabuli Bocah, Oknum Pensiunan PNS di Kebumen Dibui

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Entah setan apa yang merasuki seorang kakek inisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam tersebut. Kakek tiga cucu tersebut tega berbuat senonoh terhadap seorang gadis dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (8). Bunga yang lebih pantas menjadi cucunya tersebut dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

    Bunga sendiri kini masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Dirinya disetubuhi oleh tersangka yang juga merupakan mantan pensiunan PNS di Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Karanggayam tersebut. Akibat perbuatan bejatnya, SU kini harus merasakan dinginnya jeruji besi rumah tahanan Polres Kebumen atas dugaan melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan  menjelaskan perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka. Bukan hanya sekali, SU melakukannya persetubuhan pada Maret dan April tahun ini. Kasus tersebut terungkap, saat korban menceritakan apa yang dilakukan oleh SU kepada orang tuanya. "Korban menyampaikan apa yang telah diperbuat oleh SU kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Jajaran Kepolisian," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Rabu (15/4).

    Menyesali perbuatannya, pengakuan itulah yang disampaikan oleh SU kepada polisi. Akibat yang telah diperbuatnya, SU pun mengaku malu kepada anak dan istrinya. Namun semua sudah terjadi, dan SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    SU diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SU terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SU. Ini dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen,” tegas AKBP Rudy.

    Dari beberapa informasi menyebutkan, kasus tersebut terungkap pada 11 April lalu. Kala itu orang tua korban melihat putrinya berjalan seperti menahan rasa sakit. Curiga dengan putrinya, ibu korban pun memeriksaan hal tersebut kepada bidan desa setempat. Setelah diperiksa, bidan menyarankanya untuk melakukan visum dan melaprorkanya hal tersebut kepada pihak berwajib. “Saat itu ibu korban curiga melihat jalan anaknya seperti orang kesakitan. Kemudian di periksakanya ke bidan desa. Katanya harus di visum," ungkap Kepala Desa setempat.

    Mendapati ketarangan dari bidan, orang tua korban pun lantas menanyakannya apa yang terjadi kepada putrinya. Korban pun menceritakan apa yang telah dilakukan oleh SU terhadap  dirinya. Bunga juga menyampaikan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di sebuah rumah kosong.  “Katanya korban mau menuruti karena di iming-imingi uang. Selanjutnya, korban juga diancam,” ucap Kades. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top