• Berita Terkini

    Kamis, 23 April 2020

    Bukannya Cegah Corona, 7 Pasangan tak Resmi Malah Kedapatan Ngamar di Hotel

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ditengah pandemi corona dimana masyarakat dihimbau untuk tetap berada di rumah, ternyata masih saja ada pasangan tidak resmi yang ngamar di hotel. Padahal di Kebumen sendiri termasuk zona merah, dimana kasus pasien positif corona masih mengalami peningkatan.

    Pasangan yang kedapatan ngamar tersebut ketahuan saat Satpol PP Kebumen melaksanakan razia Cipta Kondisi jelang Bulan Suci Ramadhan. Razial dilaksanakan oleh tim Satpol PP Kebumen dengan menyasar hunian hotel disekitaran Kota Kebumen, Kamis (23/4/2020).

    Dari empat hotel yang dirasia ditemukan setidaknya tujuh pasangan tidak resmi.  Pasangan tersebut masing-masing berinisial MUW (20) warga Kecamatan Ambal dan FIF (19) warga Kecamatan Prembun. Selain itu yakni BUS (47) warga Kecamatan Prembun berpasangan dengan ELZ (32) warga Kecamatan Kutowinangun.

    Ada pula pasangan tidak resmi yang berada dalam satu kamar yakni berinisial MUC (33) warga Lampung berpasangan END (37) warga Kecamatan Prembun. Selain itu pasangan berinisial MAH (38) warga Kecamatan Kebumen berpasangan dengan RET (34) warga Kecamatan Tangerang Jabar.

    Pasangan lainnya yakni berinisial SAR (40) Warga Kecamatan Karangsambung berpasangan LIS (32) warga Kecamatan Sruweng. Lainnya Pasangan berinisial END (26) warga Kecamatan Karangsambung berpasangan dengan AID (22) warga Kecamatan Sruweng. Adapun pasangan terakhir yakni berinisial SYA (23) warga Kecamatan Kebumen berpasangan dengan SIT (22) warga Kecamatan Sruweng.

    Semua pasangan tidak resmi tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kebumen untuk diperiksa lebih lanjut.

    Kepada pihak hotel Satpol PP Kebumen membarikan pembinaan untuk lebih menyeleksi pengunjung atau hotel. Ini bertujuan untuk menghindari hal-hal negatif yang mungkin terjadi.
    Selain melakukan razia hotel,  Petugas gabungan Satpol PP, Polres dan Kodim 0709/Kebumen juga menggelar razia cipta kondisi jelang Ramadhan. Dari hasil penyisiran ke sejumlah wilayah, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari penjual. Selain miras berbagai jenis, petugas juga mengamankan ciu sebanyak tiga jerigen.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen R Agung Pambudi mengemukakan razia cipta kondisi menyasar tiga wilayah yaitu Kecamatan Karangsambung, Gombong dan Puring, Rabu (22/4) malam. Dari Karangsambung petugas berhasil mendapatkan 95 botol miras berbagai merek dari rumah WRD.

    "Dari rumah WRD diamankan 8 botol bir Singaraja, 7 anggur kolesom, 24 botol anggur merah, 8 botol Vodka, dan 48 botol ciu," ungkapnya didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Danang Dwi Hartanto, Kamis (23/4)

    Masih di wilayah Kecamatan Karangsambung, lanjut Agung, petugas juga mendapatkan 29 botol miras. Yaitu 17 botol anggur merah dan 12 botol kolesom yang didapat dari rumah RSM. Sedangkan dari rumah LSM yang berada di Jalan Puring-Gombong petugas mendapati 3 jerigen ciu. "Miras tersebut sudah kami amankan ke Mako Satpol PP Kebumen. Para pemilik miras hari ini kami panggil untuk pemeriksaan," imbuhnya.

    Terkait masih didapatinya peredaran miras, Agung mengimbau agar tidak lagi melakukan aktivitas jual beli minuman keras. Hal tersebut bukan saja berkaitan dengan kesehatan semata tetapi juga lantaran tidak diperbolehkan secara hukum. Disisi lain, menjelang Ramadan dirinya berpesan agar masyarakat ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta selalu mematuhi anjuran pemerintah disaat pandemi corona.  "Para pemilik miras ini melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2010 ttg Pengendalian dan Pengawasan Minuman," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top