• Berita Terkini

    Rabu, 11 Maret 2020

    PKH Bantah Keras Tudingan Jadi Makelar Telur dan Beras

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dalam menjalankan tugasnya Pendamping PKH, tidak mengurusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Para Pendamping PKH bertugas untuk memastikan bantuan sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun bantuan PKH sendiri tidak ada yang diberikan dalam wujud barang melainkan melainkan uang.

    Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kebumen. Adapun Korkab PKH sendiri terdapat tiga orang. Muri Kunjono Korkab Regional Barat, Sunarto wilayah Tengah dan  Agus Faurizan wilayah Timur.  Ini disampaikan untuk menepis adanya tudingan Oknum Pendamping PHK yang menjadi makelar.

    “Bantunan PKH tidak ada yang diberikan dalam bentuk barang. Semua diberikan dalam bentuk uang. Adapun tugas kami justru memastikan KPM  mendapatkan bantuan dengan sesuai atau tidak,” tutur Muri Kunjono, Rabu (11/3/2020).

    Ditegaskan pula terdapat beberapa bantuan untuk KPM. Ini meliputi bantuan PKH, bantuan sembako/BPNT, KIS dan KIP.  Untuk program PKH dilaksanakan oleh Pendamping PKH. Sedangkan Program BPNT  dilaksanakan oleh Pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP).

    "Sehingga menjadi salah jika ada yang mengatakan bantuan beras dan telor (sembako) itu merupakan Program PKH. Yang benar itu bantuan BPNT yang didampingi oleh Pendamping BSP,” tegasnya.

    Dalam menjalankan tugasnya pendamping PKH juga wajib memegang teguh kode etik PHK yang meliputi kewajiban, larangan dan etika. Dalam hal ini sangat kecil kemungkinan Pendamping  PKH menjadi makelar beras dan telur (Sembako). Sebab Pendamping PKH tidak mengurusi Bantuan BPNT. “Sekali lagi, bantuan BPNT bukan menjadi urusan kami. Tugas kami justru memastikan KPM mendapat bantuan yang sesuai,” jelasnya.

    Meski sangat kecil kemungkinan adanya oknum Pendamping PKH yang menjadi makelar,  namun jika itu memang ada tentunya akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini yang perlu dipahami apakah benar oknum tersebut adalah Pendamping PKH atau Pendamping yang lain.

    “Ini mesti dipastikan dulu, itu pendamping PKH atau pendamping yang lain. Ini mengingat Pendamping PKH tidak terkait dengan bantuan sembako. Namun jika memang ada Pendamping  PKH yang main-main tentu akan mendapat sanksi tegas,” ucapnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kebumen menuding adanya oknum Pendamping PKH yang diduga menjelma menjadi makelar. Dalam hal ini JPKP mendapat laporan dari masyarakat.

    Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPD JPKP Kebumen Rizal Kusnadi. Didampingi Penasehat JPKP Saefudin, pihaknya pun menyampaikan jika adanya fenomena oknum Pendamping PKH yang menjadi makelar terjadi di beberapa wilayah di Kebumen.

    JPKP bahkan menyebut sudah melakukan investigasi terhadap kinerja para pendamping PKH di beberapa kecamatan di Kabupaten kebumen. Hasilnya, versi JPKP, mereka menemukan adanya praktek tersebut. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top