• Berita Terkini

    Minggu, 29 Maret 2020

    Pemudik Mulai Banjiri Kebumen, Pemkab Ambil Kebijakan Tegas

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kendati sudah diimbau agar tidak mudik terlebih dahulu terkait pandemi corona (covid-19), warga Kebumen yang bekerja di luar daerah ternyata sudah mulai berdatangan di kampung halaman. Seiring dengan itu, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) corona di Kebumen pun meningkat drastis.

    Situasi ini langsung disikapi tegas oleh Pemkab Kebumen. Pemkab akan meminta warga perantauan melakukan karantina mandiri. Bagi perantauan yang membandel, pemkab akan menerapkan sanksi.

    Hal itu disampaikan Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz kepada sejumlah awak media di Kebumen, Minggu (29/3/2020). Bupati membenarkan adanya warga Kebumen yang sudah mulai berdatangan ke kampung halaman. "Karena saat ini sebagian besar perusahaan meliburkan karyawan, mereka pulang ke Kebumen," ujar Bupati, kemarin.

    Dalam hal ini, lanjut Bupati Yazid, Pemkab tidak mungkin menolak kepulangan kembali warga Kebumen dari luar daerah. Sekalipun, banyak diantara warga tersebut sebelumnya tinggal di zona merah corona (Covid-19) seperti Jawa Barat atau DKI Jakarta.

    Meski demikian, Bupati Yazid menegaskan, kedatangan warga dari daerah endemi covid-19 menjadi kewaspadaan tersendiri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran covid-19 di Kebumen.


    Saat ini saja, jumlah ODP dan PDP di Kebumen sudah naik drastis. Sudah ada 1042 PDP dan 34 PDP corona di Kebumen. Lonjakan ini diakui Bupati Yazid, tak lepas dari kedatangan para pemudik di Kebumen.

    Dan, Pemkab tidak mau ambil resiko. Untuk mencegah ledakan kasus covid-19, Pemkab menyiapkan petugas di titik-titik masuk pemudik. Ada 13 titik pantauan lengkap dengan petugas yang telah disiapkan. Tugasnya, memantau pemudik serta melakukan pemeriksaan awal  kesehatan para pemudik yang pulang kembali ke Kebumen.

    Tak berhenti disitu, Pemkab bakal melakukan karantina bagi pemudik tersebut saat sampai di rumah. Dalam hal ini, Pemkab meminta peran serta pemerintah desa dan kecamatan agar memastikan pemudik tersebut melakukan karantina mandiri.

    "Para pemudik harus tetap di rumah selama 14 hari pertama. Nanti akan dipantau pihak desa. Bila ada yang membandel sudah disepakati petugas dari Pemkab akan menahan sementara KTP yang bersangkutan. Untuk teknis pelaksanaannya nanti selebihnya akan ditangani Pak Wakil Bupati yang juga Ketua Gugus Penanganan Corona,"ujar Bupati.(fur/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top