• Berita Terkini

    Sabtu, 28 Maret 2020

    Pemkab Kebumen Belum akan Berlakukan Lockdown Terkait Corona

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen telah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam terkait virus corona (covid-19). Namun demikian, hingga saat ini Pemkab belum berpikir untuk menerapkan kebijakan lockdown dan lebih fokus melakukan penanganan dan pencegahan.

    Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto yang juga Ketua Gugus Percepatan, Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 (corona) Kebumen menyampaikan, pihaknya belum berpikir soal lockdown.


    Menurutnya, kebijakan lockdwon harus disertai alasan yang kuat. "Sejauh ini kami merasa belum perlu melakukan lockdown," ujar Arif, Jumat (27/3/2020).

    Seperti diberitakan, satu warga Kebumen positif corona dan meninggal. Ini lantas disikapi Pemkab dengan menetapkan status tanggap darurat corona. Pemkab juga telah memperpanjang masa tanggap darurat corona hingga 12 April 2020, meliburkan siswa dan guru serta membelakukan kebijakan ASN bekerja dari rumah. DI saat yang sama, Pemkab menghimbau warga mengurangi kegiatan luar rumah dan melakukan upaya pencegahan secara mandiri.

    Dari Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait lockdown atau karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

    Mahfud mengatakan PP ini perlu dikeluarkan lantaran pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    "Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," kata Mahfud saat melakukan video conference dengan wartawan, Jumat (27/3).

    Lockdown atau karantina wilayah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, diakui Mahfud, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

    "Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," kata dia,
    Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini.

    "Bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia. Mahfud menjamin PP yang saat ini tengah tak akan lama lagi akan diterbitkan sehingga boleh digunakan sebagai dasar hukum. Kemungkinan kata dia, kepastian PP ini akan diumumkan pekan depan.

    "Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," kata dia.
    Terkait daerah yang telah melakukan lockdown sejak saat ini jauh sebelum PP tersebut resmi dikeluarkan, Mahfud mengaku, akan ditangani langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. "Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," jelas dia. (fur/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top