• Berita Terkini

    Minggu, 29 Maret 2020

    Kafe Radio Kopi Gombong Ancam Polisikan Penyebar Hoaks

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Mewabahnya virus corona ternyata juga diiringi dengan santernya penyebaran hoaks. Ini pula yang dialami oleh Radio Kopi Coffee n Eatery Gombong. Pihaknya telah menjadi korban berita bohong alias hoaks. Pesan berantai tersebut menyebar melalui WhatsApps. Selain itu juga menyebar dari mulut ke mulut yang menyebutkan jika cafe yang berada di Jalan Yos Sudarso 171 Gombong itu terpapar Covid-19.

    Dalam isu yang disebarkan, dikatakan jika sebelumnya terdapat satu pasien yang terinfeksi Covid-19 mampir ke Radio Kopi Coffee. Lantaran adanya informasi sesat itu, pihak manajemen pun angkat bicara untuk menepis berita hoax tersebut. “Informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Informasi tersebut hanyalah asumsi pribadi dari si pembuat hoaks,” ujar Kuasa Hukum Radio Kopi Wempy Setyabudi H SH saat konferensi pers, Minggu (29/3).

    Turut hadir pada acara tersebut General Manager Radio Kopi Nanda Prihantino Oktavian, Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kebumen Herwin Kunadi, Ketua RW 01 Kelurahan Gombong Aan Hersapto Priyono.

    Wempy menegaskan akibat adanya informasi sesat tersebut, Radio Kopi tentunya sangat dirugikan. Ini  baik secara moril mau pun materiil. Untuk itu, melalui press release itu sebagai somasi kepada pihak yang membuat informasi sesat tersebut agar dalam waktu 3x 24 jam setelah press release supaya menghubungi pihak Radio Kopi dan meminta maaf secara terbuka.  “Apabila dalam waktu tersebut tidak ada iktikad baik dari si pembuat informasi sesat tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera,” tandas yang juga merupakan putra pengacara senior HD Sriyanto tersebut.

    General Manager Radio Kopi Nanda Prihantino Oktavian menyampaikan pihaknya turut menekan penyebaran Covid-19. Ini dilaksanakan dengan melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh pemerintah. Beberapa diantaranya melakukan penyemprotan menggunakan disinfektan, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan menggunakan menggunakan sabun. “Termasuk dengan mengurangi jam operasioal,” ujar Nanda Prihantino.

    Pihak Radio Kopi akan melakukan penghentian aktivitas sementara selama dua pekan mulai Senin 30 Maret 2020 hingga 12 April 2020. Radio Kopi akan beroperasi kembali pada Senin, 13 April 2020 mendatang.

    Ditegaskan pula penghentian aktivitas tersebut bukan karena Radio Kopi telah terpapar virus Covid-19, melainkan lebih karena mengikuti anjuran dari pemerintah untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Selama tidak beroperasi, pihak Radio Kopi memberikan sembako kepada karyawan.  “Kami mengajak kepada masyarakat untuk tidak mudah menerima dan kemudian menyebarkan informasi yang tidak terbukti kebenarannya,” tandasnya.

    Sementara itu pengurus PHRI Kebumen sekaligus Pengurus Kadin Herwin Kunadi sangat menyayangkan disaat-saat seperti ini masih ada orang yang membuat dan menyebarkan informasi sesat. Tentunya hal ini akan semakin meresahkan warga. Apalagi saat ini kondisi usaha perhotelan dan restoran di seluruh Indonesia anjlok akibat pandemi Covid-19.  “Apapun motifnya, jelas menyebarkan informasi sesat di media sosial bisa dijerat dengan Undang-undang ITE,” ucap Herwin Kunadi yang juga merupakan pengelola Benteng Van der Wijck Gombong itu. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top