KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dipermades P3A) bergerak cepat menangani kejadian seorang bocah perempuan yang menjadi korban ibu tiri di Kecamatan Klirong.
Jumat siang tadi, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Marlina Indriananingrum mengunjungi korban di RSUD Margono Soekardjo Purwokerto. Kabar melegakan disampaikan Marlina Indriananingrum soal kondisi korban.
"Alhamdulillah sudah mulai membaik karena sudah mulai bisa ditransfusi dan kalau nanti terus membaik bisa segera bisa dioperasi. Saat ini korban belum bisa diajak bicara hanya respon mengangguk-angguk," kata Marlina via sambungan telfon, Jumat (6/3/2020).
Marlina mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban. Termasuk biaya pengobatan akan diupayakan untuk ditanggung pemerintah.
Korban sendiri merupakan bocah perempuan berusia 5 tahun. Ia harus dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya ibu tirinya, ST (30). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah mereka, Desa Jatimalang Kecamatan Klirong, Selasa (3/3/2020).
Akibat dianiaya, bocah tak bersalah itu harus dilarikan ke rumah sakit dr Soedirman Kebumen. Bahkan, karena lukanya cukup parah, korban dirujuk ke RS Margono Soekardjo Purwokerto, Rabu (4/3/2020).
Sementara, pelaku yang juga ibu tiri korban ditahan Polisi. (cah)
Jumat siang tadi, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Marlina Indriananingrum mengunjungi korban di RSUD Margono Soekardjo Purwokerto. Kabar melegakan disampaikan Marlina Indriananingrum soal kondisi korban.
"Alhamdulillah sudah mulai membaik karena sudah mulai bisa ditransfusi dan kalau nanti terus membaik bisa segera bisa dioperasi. Saat ini korban belum bisa diajak bicara hanya respon mengangguk-angguk," kata Marlina via sambungan telfon, Jumat (6/3/2020).
Marlina mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban. Termasuk biaya pengobatan akan diupayakan untuk ditanggung pemerintah.
Korban sendiri merupakan bocah perempuan berusia 5 tahun. Ia harus dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya ibu tirinya, ST (30). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah mereka, Desa Jatimalang Kecamatan Klirong, Selasa (3/3/2020).
Akibat dianiaya, bocah tak bersalah itu harus dilarikan ke rumah sakit dr Soedirman Kebumen. Bahkan, karena lukanya cukup parah, korban dirujuk ke RS Margono Soekardjo Purwokerto, Rabu (4/3/2020).
Sementara, pelaku yang juga ibu tiri korban ditahan Polisi. (cah)