• Berita Terkini

    Jumat, 13 Maret 2020

    Akui Sering Memukul Korban, Pelaku Menyesal Aniaya Tiri

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang ibu berinisal ST (30)  yang merupakan pelaku penganiaya anak tirinya sebut saja Bunga (30) telah diamankan Jajaran Polres Kebumen. ST mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Meski mengaku sangat menyesali perbuatannya, namun ST juga menyampaikan jika pihaknya kerap melakukan penganiayaan terhadap Bunga. Ini dilakukan saat Bunga dinilai nakal. ST mengakuinya jika pihaknya kerap memukul Bunga. Sehingga wajah jika di tubuh bunga banyak bekas luka yakni bopeng yang menghitam.

    “Bukan hanya sekali, tersangka beberap kali melakukan hal tersebut. Banyak bekas luka di tubuh korban,” tutur Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Saat Jumpa Pers di Mapolres Kebumen, Jumat (13/3/2020).


    Dijelaskannya, kejadian bermula pada Selasa (3/3), sekitar pukul 17.00 WIB. Ini berawal saat korban tidak kunjung pulang ke rumah sejak ia sekolah. Kemudian, ST menelpon gurunya yakni Tumini. Benar saja ternyata korban sejak pulang sekolah tidak langsung ke rumah melainkan main ke rumah gurunya. ST pun kemudian menjemput korban yang sedang berada di rumah Tumini.

    Sesampainya disana, tersangka kemuaian mengajak korban untuk pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam rumah. “Di ruang TV, tersangka memarahi korban, lalu mengambil kayu pohon jambu yang berada di atas lantai ruang TV. Kayu digunakan untuk memukul korban dan mengenai bagian paha, pantat, kaki, perut, punggung. Ini dilakukan berulang kali hingga tak terhitung. Bukan itu saja tersangka juga mendorong korban hingga jatuh terjengkang,” ungkap Kapolres.

    Paginya, lanjut AKBP Rudy, yakni Rabu (4/3) sekira pukul 06.00 WIB korban terpeleset di kamar mandi saat akan bersiap sekolah. Mendengar suara seperti orang terjatuh tersangka langsung menuju ke kamar mandi dan melihat korban sudah posisi jatuh terlentang sambil menangis. Kemudian korban di bawa ke tempat tidur dan tersangka memberikan makan dan minum kopi, korban sempat memakanya. Namun, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri. “Setelah itu, korban meminta bantuan kepada tetangganya untuk mengantarkan saya ke RS Daerah Soedirman Kebumen,” paparnya.
    Sekedar mengingatkan sebelumnya telah diberitakan, jika melihat kondisi korban pihak RSDS Kebumen pun curiga. Pihak RSDS kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Dispermades P3A Kebumen yang kemudian dilanjutkan dengan laporan ke Polres Kebumen. Korban akhirnya dirujuk ke RSDS Dr Margono.
    Dalam kasus ini tersangka ST dijerat pasal Pasal 44 AYAT 2 Undang-Undang RI Nomor 23 TAHUN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga. Tersangka terancam Hukuman Penjara Paling Lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
    Sekedar informasi, Bunga yang sebelumnya di rawat di RS Margono kini telah pulang ke rumahnya di Desa Jatimalang Kecamatan Klirong. Pada Jumat (13/3) malam, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dispermades Marlina Indriananingrum pun menjenguknya.
    "Yang penting pemulihan kondisi korban dulu. Untuk selanjutnya nanti kalau korban sudah benar-benar pulih dan bisa diajak berkomunikasi dgn lancar akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut baik di kepolisian maupun psikisnya," ujar Marlina.

    "Dari dinas prinsipnya kami akan terus mendampingi korban baik pada saat pemeriksaan di kepolisian maupun untuk rehab psikis," imbuh Marlina. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top