• Berita Terkini

    Rabu, 04 Maret 2020

    Ada Indikasi Pendaftar PPS Kebumen Pengurus Parpol

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-KPU Kabupaten Kebumen mengindikasikan sejumlah pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan pengurus partai politik. Indikasi tersebut diketahui setelah adanya pemeriksaan identitas. Dimana identitas pendaftar PPS oleh petugas dicocokan dengan data pengurus dan anggota parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Sekedar informasi saja, bahwa  dalam pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota partai politik atau pengurus partai politik tidak diperbolehkan. Ini  merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2017. Kendati demikian meraka boleh menjadi anggota PPK dan PPS apabila sudah lebih 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik. “Ada indikasi pengurus parpol yakni tiga pendaftar lebih," kata Komisioner KPU Kebumen Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat, Rabu (4/3).

    Agus menjelaskan, meski terdapat kesamaan indentitas, namun hasil indikasi tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Dalam hal ini pihak KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengklarifikasi kebenarannya.

    Ini dilaksanakan pada saat proses tes wawancara. Dimana tes wawancara diselenggarakan usai peserta menjalani tes tertulis.  "Kami belum mengetahui secara pasti mereka pengurus atau anggota partai politik. Nanti akan kami klarifikasi yang bersangkutan. Sehingga nanti ada kejelasannya," tegasnya.

    Agus juga menambahkan, jika nanti terdapat pendaftar yang terindikasi mengakui merupakan anggota/pengurus parpol maka secara otomatis dinyatakan gugur. Namun demikian  jika tidak, pendaftar yang bersangkutan harus membuktikan pengakuannya. Ini dapat dilaksanakan dengan menyerahkan surat keterangan dari parpol terkait bahwa bukan pengurus atau anggota.  "Jika nanti tidak ada surat keterangan dari parpol, peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Semua dilaksanakan sesuia dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

    Sementara itu, kini ribuan Calon Anggota PPS di Kabupaten Kebumen menjalani tes tertulis yang diselenggarakan oleh PPK di tiap kecamatan. Adapun pelaksanaan tes secara manual dilaksanakan dengan soal yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kebumen tentang materi seputar kepemiluan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top