• Berita Terkini

    Rabu, 19 Februari 2020

    Tukang Rongsok di Purworejo Nekat Setubuhi Siswi SMK

    PURWOREJO- Seorang siswi sebuah SMK di Kabupaten Purworejo menjadi korban persetubuhan oleh tukang rongsok berinisial Wal (43). Mirisnya, korban yang belum kenal dekat dengan pelaku disetubuhi di bawah jembatan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

    Pelaku yang kini sudah diamankan Polres Purworejo diketahui merupakan warga Desa Tlogopucung Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung. Sementara korban berusia 19 tahun masih tercatat sebagai pelajar kelas XI SMK.

    Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim, saat press release di Mapolres Purworejo menyebut peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Rabu (12/2/2020) di bawah jembatan Dusun Sejiwan Desa Trirejo Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. 

    “Korban dan pelaku sebelumnya belum pernah saling kenal,” kata AKP Haryo didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah, kemarin.

    Kronologi kejadian bermula saat korban pulang sekolah dan menunggu angkot jurusan Purworejo – Kutoarjo di sekitar Alun-alun Purworejo pada pukul 17.30 WIB. Tiba-tiba pelaku menemui korban dan mengajaknya berbincang hingga pukul 19.00 WIB.

    Selanjutnya, korban diajak ke gazebo alun-alun dan berlanjut makan bakso dan minum es teh di warung depan SMP N 4 Purworejo.

    “Usai makan bakso dan minum es teh, korban merasa hilang akal sehatnya sehingga mengikuti apa yang dikatakan pelaku,” ungkapnya.

    Pada Pukui 21.00 WIB, pelaku mengajak korban berjalan kaki ke arah utara sampai di SPBU Suronegaran. Di lokasi itu, pelaku membeli sebotol air mineral yang katanya untuk melakukan ritual agar Ibu korban sembuh dari penyakit yang dideritanya serta demi masa depannya yang cerah.

    “Korban dikasih air minum yang sudah dibacakan doa-doa oleh pelaku. Kemudian korban tidak berdaya,” lanjutnya. 

    Kemudian korban membawa pelaku ke sebuah jembatan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. “Pelaku mensetubuhi korban di bawah jembatan beralaskan sarung miliknya,” ungkapnya.

    Kejadian tidak berlangsung lama, keduanya lalu menuju sebuah masjid tidak jauh dari lokasi. Di situlah korban menyadari telah mendapat perlakuan tidak senonoh. “Korban lalu berteriak-teriak meminta tolong kepada warga,” sebutnya.

    Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sarung, pakaian korban, dan botol bekas air mineral.

    Atas perbuatannya, Wal dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas AKP Haryo.(ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top