• Berita Terkini

    Senin, 03 Februari 2020

    "Tega Makan Teman", Karyawan Koperasi di Kebumen ini Masuk Bui

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Teman makan teman. Ungkapan itu sepertinya pas dialamatkan kepada UT warga Desa Trikarso Kecamatan Sruweng ini. Bagaimana tidak, pria berusia 29 tahun tersebut tega mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

    Pencurian itu dilakukan pada Minggu (19/1) sekira pukul 11.00 WIB di rumah  Sutrisno (5) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan, yang tak lain sahabat UT.

    "Modus tersangka mencuri yakni dengan pura-pura bertamu. Saat rumah sepi, korban masuk dan mendapati kunci sepeda motor tergeletak di meja. Selanjutnya dengan mudah tersangka mengambil sepeda motor itu," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat konferensi pers, Senin (3/2/2020).

    Ya, saat ini UT yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan sebuah koperasi tersebut sudah berstatus tersangka dan ditahan. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada hari Senin (20/1) sekira pukul 08.00 WIB saat bekerja di kantor, di Desa Kawedusan Kecamatan Kabupaten Kebumen.

    Kapolres menyampaikan, tersangka sudah biasa datang ke rumah korban, sehingga tidak ada kecurigaan warga sekitar ataupun keluarga korban yang rumahnya berdekatan.

    Kepada polisi, tersangka, setelah berhasil mencuri, sepeda motor diungsikan ke rumah temannya.  Sepeda motor Yamaha Nmax hasil curiannya akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta. Ia nekat mencuri untuk mencicil hutangnya kepada seseorang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top