• Berita Terkini

    Kamis, 20 Februari 2020

    Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Kades Sinungrejo Jadi Tersangka

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kebumen-Banyumas. Tepatnya di Simpang Tiga Guyangan yakni Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Kamis, (20/2). Kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.45 WIB. Adapun pengemudi tersebut diketahui merupakan Kepala Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Mulyanto.

    Kala itu Mulyanto mengemudi Mobil Daihatsu Xenia Nopo AA-8985-MD. Naas saat berada di petigaan Guyangan pihaknya menabrak pejalan kaki bernama Suradi (53) warga Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo. Dalam kecelakaan tersebut korban tewas di lokasi kejadian.

    Kecelakaan tersebut saat ini telah ditangani oleh Satlantas Polres Kebumen. Pengemudi Mulyanto diamankan untuk dimintai keterangan. Sedangkan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh Mulyanto diamankan di Pos Lantas Karanganyar untuk dijadikan sebagai barang bukti.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Muh Rikha Zulkarnain mengatakan pihaknya menetapkan pengemudi mobil Xenia sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun. “Dari hasil penyidikan, tersangka mengendarai mobil dalam kondisi terpengaruh alkohol,” ujar Kasat Lantas AKP Muh Rikha Zulkarnain melalui Kanit Laka Iptu Ratimin.

    Informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan bermula saat tersangka Mulyanto, bersama rekan kepala desa lainnya selesai berkaraoke di Happiness Karaoke Gombong. Ini sekitar pukul 22.00-24.00 WIB.

    Usai karaoke, mereka tidak langsung pulang melainkan pindah tempat karaoke. Dari Happines selanjutnya bernyayi di Dees Cafe. Saat berkaraoke mereka juga membawa pemandu lagu dari Happiness. Di Dees Cafe tersangka menyanyi hingga pukul 02.30 WIB. Selain ditemani pemandu lagu tersangka diduga mengkonsumsi minuman keras jenis anggur merah.

    Usai berkaraoke, sebelum pulang tersangka mengantar kedua pemandu lagu ke Gombong. Diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh minuman keras tersangka menabrak seorang pejalan kaki di pertigaan Guyangan.

    Korban terpental 10 meter, tewas di lokasi kejadian. Mobil yang masih bergerak menabrak tiang telepon. Meski kondisi mobil bagian depan ringsek, pengemudi dan penumpang selamat.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top