• Berita Terkini

    Rabu, 19 Februari 2020

    Sebut Penuhi Persyaratan, Sujud Bakal Setorkan Dukungan Nyalon Bupati ke KPU

    Sujud Sugiarto
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Salah satu kandidat bupati pada Pilkada Kebumen 2020, Sujud Sugiarto, sepertinya tidak main-main dengan niatnya nyalon lewat jalur independen. Bahkan, Sujud mengatakan sudah memenuhi persyaratan dukungan.

    Dan, Sujud berencana menyerahkan pernyataan dukungannya itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Hari Minggu, 23 Februari 2020, kami akan menyerahkan  surat dukugan ke KPU. Kami berangkat dari Posko Jl Flamboyan utara MAN (Kebumen,red)), pukul 15.00," ujar Sujud, Rabu (19/2/2020).

    Sujud mengaku tidak memikirkan perkembangan situasi politik terbaru soal Pilkada Kebumen saat ini. Termasuk yang terbaru, PDIP yang baru saja mengumumkan akan mengusung pasangan Arif Sugiyanto-Rista Purwaningsih dalam Pilkada Kebumen yang akan digelar 23 September 2020

    "Kami sebagai buruh tani bersama rakyat bawah dengan independen siap berkompetisi single fighter. Syaratnya, patuhi semua aturan PKPU dan UU," kata kandidat berlatar belakang aktivis anti korupsi itu.

    Sujud, maju lewat jalur independen pada Pilkada Kebumen 2020. Ia berpasangan dengan Budi Yuwono. Sejak sebulan terakhir, pasangan ini menggalang dukungan.

    Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten, Solahudin, terbuka kemungkinan seseorang maju lewat jalur independen dalam Pilkada. Adapun persyaratannya, wajib mengumpulkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik dengan dilampiri pernyataan dukungan sedikitnya  69.727 dukungan.  Jumlah itu merupakan 6,5 persen dari DPT yang digunakan saat Pemilu 2019.

    Selain itu, jumlah dukungan calon independen paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan yang ada di Kebumen atau minimal 14 Kecamatan. Sedangkan DPT pada Pemilu 2019 yakni sebanyak 1.072.708 jiwa. Sehingga dukungan paling sedikit diberikan 69.726,02 yang dibulatkan menjadi 69.727 dukungan.

    Lebih lanjut, Solahudin menjelaskan, penyerahan data dukung calon independen dimulai dari 11 Desember 2019 hingga 23 Februari 2020. Selain itu, dirinya menggaris bawahi adanya perubahan formulir jenis B1 KWK sesuai Surat KPU Nomor 2069/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019. Adapula perubahan mengenai mekanisme penyerahan, penelitian dukungan dan dukungan perbaikan calon perseorangan. “Jadwal dan tahapan sudah tercantum di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019,” ujarnya.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top