• Berita Terkini

    Selasa, 18 Februari 2020

    Salah Tangkap Ikan, Didenda Rp 250 Juta

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan berupa Undang-undang soal sejumlah jenis satwa ikan yang dilindungi. Ini artinya, tak semua ikan bisa ditangkap dengan bebas sekalipun itu oleh nelayan.

    Hal itu pula yang kini tengah disosialisasikan Sat Polairud Polres Kebumen. Seperti saat melakukan patroli Selasa (18/2/2020). Saat itu, petugas mendatangi para nelayan yang tengah berada di Pantai Logending Kecamatan Ayah. Dalam patroli itu, petugas Sat Polairud Bripka Heru menyambangi nelayan yang tengah bersandar.  Ia mengingatkan agar tidak menangkap ikan yang dilindungi karena terancam punah.

    Terpisah, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, menjelaskan larangan menangkap ikan tertentu sudah ditetapkan pemerintah.

    Sepeti tercantum dalam UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000.

    "Peraturan ini mengikat semua warga masyarkat, baik nelayan maupun warga masyarkat yang biasa memancing di laut," kata Iptu Tugiman, Selasa (18/2).
    Berikut 12 jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. 12 jenis ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu laut, Pari manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal fish, Ikan kima, Lola dan Duyung.

    "Melalui patroli Sat Polairud, kami berharap masyarkat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tadi. Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis itu terancam punah," katanya.

    Selain menyambangi para nelayan, patroli Sat Polairud menyasar sejumlah Tempat Pelelangan Ikan di Kebumen memantau langsung apakah ikan yang dilindungi benar-benar steril di tempat itu. Ikut melestarikan dan melindungi ikan yang langka bukan hanya tugas Polri saja, namun masyarkat juga memiliki kewajiban itu. Masih banyak ikan yang boleh dikonsumsi tanpa melanggar hukum untuk menjaga kelestariannya. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top