• Berita Terkini

    Minggu, 02 Februari 2020

    Pria Ngamuk Bawa Gorok Ternyata Pasien Gangguan Jiwa

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kabar mengagetkan datang dari SB (18), pemuda yang melakukan penyerangan terhadap petugas Satpam Bank Danamon Kebumen dengan sebilah gergaji.

    Belakangan diketahui, SB merupakan pasien Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan yang kabur.

    Soal SB adalah pasien yang kabur dari shelter ODGJ, disampaikan  Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto.

    "Yang bersangkutan telah diantarkan ke Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan untuk dilakukan pengobatan gangguan jiwa yang dideritanya, Sabtu (1/2) sore," ujar  AKP Hari, Minggu (2/2/2020).

    Cerita ini berawal saat petugas dari ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan mendatangi Polres Kebumen beberapa hari sebelumnya. Kepada aparat kepolisian, petugas melakukan konfirmasi apakah tersangka SB yang ditangani oleh Polsek Kebumen, adalah pasiennya yang melarikan diri beberapa hari terakhir.


    "Saat dilakukan pengecekan, benar itu pasiennya," kata AKP Hari.


    Pihak Puskesmas menunjukkan bukti-bukti, bahwa SB adalah pasiennya yang masih menjalani pengobatan gangguan psikis.  Meski dilakukan pembantaran terhadap tersangka SB, kasus melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 352 KUH pidana tetap berjalan.

    Artinya proses hukum tetap berjalan. Tersangka SB tetap akan disidangkan dan diputuskan oleh Hakim.

    Pembantaran bisa diberikan kepada tahanan untuk menjalani rawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan. Namun demikian, pihak penyidik masih mendalami perkaranya dan memerlukan kererangan dokter sebagai keterangan ahli.
    Sebelumnya diberitakan, pemuda inisial SB (18) warga desa Banyurata kecamatan Adimulyo Kebumen, melakukan penganiayaan kepada Satpam Bank Danamon Muji Wahono (41) yang sedang bertugas, Rabu (29/1).

    Kepada penyidik, tersangka SB mengaku sakit hati ditegur Satpam saat akan tidur di teras Bank Danamon. Tersangka selanjutnya meminjam gergaji di bengkel dekat Bank Danamon dan berduel dengan petugas Satpam. Akibat kejadian itu, tersangka diamankan Polsek Kebumen dan dijadikan tersangka serta diancam 10 tahun penjara.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top