• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Februari 2020

    Polres Kebumen Tangkap Pensiunan PNS, Kasusnya Penipuan PNS

    fotohumaspolres
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Polres Kebumen mengamankan AD (62) warga Desa Lohayong Kecamatan Larantuka, Kabupaten  Flores Timur, NTT, karena kasus penipuan.

    AD diketahui seorang PNS.

    Selain AD, polisi juga mengamankan TA (51) warga  Kelurahan Berua Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makasar. Keduanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi para korban dapat diterima sebagai ASN atau PNS.

    Aksi penipuan dua tersangka ini cukup mencengangkan. Bagaimana tidak. Kepada polisi, keduanya mengaku telah mengelabui 605 korban dari seluruh Indonesia.

    "Data yang kami peroleh dari dua tersangka ini, sementara ada 605 korban. Jika digabungkan dengan korban yang pertama mencapai 800an korban bahkan bisa lebih. Kepada para korbannya, tersangka mengatakan dapat meloloskan menjadi PNS," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers kasus tersebut, Jumat (14/2/2020).


    Kapolres menyampaikan tersangka diamankan di dua tempat berbeda. "Tersangka inisial TA memenuhi panggilan Penyidik di Polres Kebumen selanjutnya dilakukan penahanan pada Rabu (5/2). Sedangkan AD ditangkap hari Rabu (12/2) di Jakarta," kata Kapolres yang kemarin didampingi  Kanit Tipiter Reskrim Kebumen, Iptu Ghulam Yanuar Lutfi.

    Sejauh ini, polisi mendapat kesimpulan AD merupakan otak dibalik kasus penipuan itu. AD, yang akrab disapa "Yang Mulia" adalah seorang purnawirawan PNS di Kabupaten Flores.  Ia mendapatkan jatah uang paling banyak yakni 94 Juta Rupiah dari uang Rp 150 juta yang disetorkan oleh para korbannya.


    Iptu Ghulam Yanuar Lutfi  menambahkan, tertangkapnya dua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dimana Polres Kebumen membongkar kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil antar Provinsi di Indonesia.

    Tiga tersangka yang tangkap masing-masing inisial berinisial AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

    Para tersangka ditangkap setelah dilaporkan salah satu korban Yudi Suhendra (35) warga desa Prembun yang dijanjikan akan menjadi PNS dari tahun 2016. Korban yang curiga hingga awal tahun 2020 belum ada tindak lanjut jadi PNS, sedangkan ia sudah menyetorkan uang 150 Juta akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top