• Berita Terkini

    Kamis, 13 Februari 2020

    Pilkada Kebumen Telan Rp 52 Miliar, Tak Lagi Mutasi Pejabat

    Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kendati ada sejumlah instansi dan OPD yang belum memiliki pimpinan, Pemkab Kebumen memastikan tak akan melakukan perombakan SOTK lagi di tahun 2020. Ini karena aturan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang Pemda melakukan perombakan SOTK bila di daerahnya menggelar Pilkada.

    "Sesuai instruksi Mendagri, Pemda yang menggelar Pilkada tak boleh melakukan perubahan SOTK 6 bulan sebelum penetapan calon (calon bupati dan wakil bupati)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, ditemui, baru-baru ini.

    Kebumen yang bakal menggelar Pilkada pada 23 September 2020, tak luput dari aturan tersebut. Sekda Ujang bahkan memastikan tak akan ada lagi perubahan SOTK di tahun ini.  Meskipun ada sejumlah insntasi dan OPD yang hingga saat ini belum memiliki pimpinan definitif.

    Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta posisi asisten bupati masih ada yang kosong. Belum lagi, ada 7 pejabat lain yang akan memasuki masa pensiun. Posisi itu, bahkan dipastikan akan tetap kosong hingga awal 2021 mendatang mengingat ada aturan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hanya bisa melakukan rotasi setelah 6 bulan menjabat.

    "Meski begitu, tugas pelayanan kepada masyarakat kami pastikan tidak terganggu," kata Ujang.

    Disinggung soal persiapan Pilkada, Ujang Sugiono mengatakan secara keseluruhan Kebumen siap menggelar hajat demokrasi tersebut. Disebut Ujang, dana Rp 52 miliar bersumber APBD telah siap. Sekda kini berharap, seluruh tahapan dan proses Pilkada Kebumen 2020 akan berlangsung aman lancar dan kondusif.

    Sekda Ujang mengatakan, untuk Pilkada Kebumen 2020 ini, Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan mempunyai masa jabatan hingga 2024. Karena pada tahun 2025, Pemerintah pusat bakal menggelar Pilkada serentak seluruh Indonesia.

    "Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar Pilkada Kebumen bisa berlangsung aman dan lancar," ujar Sekda Ujang.

    Diketahui, Pilkada 2020 rencananya digelar di 270 daerah dengan sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari H pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020.

    Jelang Pilkada 2020,  kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana.

    Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

    Merespon UU Pilkada tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.
    Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan hal tersebut agar Bawaslu daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada Serentak 2020. Abhan melihat, ASN menjadi instrumen yang sangat rentan dipolitisasi untuk kepentingan petahana yang  menjadi peserta pilkada. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top