• Berita Terkini

    Minggu, 09 Februari 2020

    Penyelesaian Kasus Tertinggi, Polres Kebumen Raih Penghargaan dari Polda Jateng

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penghargaan diterima Polres Kebumen dari Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. Ini setelah Polres Kebumen dinilai berhasil menyelesaikan perkara yang ditangani. Untuk itu, Polres Kebumen menjadi Polres yang paling banyak menyelesaikan kasus pidana di tahun 2019 untuk wilayah Tawa Tengah.

    Penghargaan disampaikan langsung oleh  Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel kepada Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat acara Rapim Polri Polda Jateng di Hotel Atria Magelang, Kamis (6/2/2020).

    Wajar bila kemudian AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersyukur dengan diraihnya penghargaan tersebut. Hanya, Kapolres mengungkapkan penghargaan tak lantas membuatnya larut dalam euforia. Peningkatan kinerja di tahun 2020 menjadi keharusan.

    "Kita bersyukur, kita dapat reward dari Pak Kapolda Jateng. Namun kita tidak boleh berbangga hati, untuk tahun 2020 ini akan lebih kami tingkatkan," kata AKBP Rudy saat dihubungi via sambungan telepon, Minggu (9/2/2020).

    Selain tertinggi dalam melakukan penyelesaian kasus Pidana, Polres Kebumen juga tertinggi penyerapan anggaran penyidikan Sat Reskrim.   "Jika Dipa yang dikembalikan ke negara tinggi,  ini menunjukkan kinerja kita belum maksimal. Untuk Polres Kebumen dalam hal ini juga rangking satu penyerapan anggarannya," ujar AKBP Rudy.

    Di tahun 2019 Polres Kebumen menangani 224 kasus, angka ini lebih kecil dari tahun 2018 yakni 284 kasus. Masing-masing penyelesaian, di tahun 2019 dari total 224 kasus yang ditangani, 214 kasus dapat diselesaikan. Sedang untuk tahun 2018, dari kasus 284, berhasil diselesaikan 276 kasus.

    Dengan demikian persentase tindak pidana di Kabupaten Kebumen turun 21,12 persen di tahun 2019. Kasus yang ancamannya di bawah tiga bulan kurungan penjara, bisa diselesaikan melalui musyawarah. Kasus yang selesai tanpa naik ke persidangan tidak terdukung anggaran penyidikan.  Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kasus ringan bisa selesai melalui penyelesaian restoratif keadilan. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top