• Berita Terkini

    Minggu, 02 Februari 2020

    Naik 300 Persen, Retribusi Pasar Dikeluhkan Pedagang di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kebumen kini tengah resah. Persoalan tersebut lataran adanya kenaikan retribusi pelayanan pasar yang cukup signifikan. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan retribusi sesuai Perda yang terbaru mencapai 300 persen.

    Retribusi pasar pada Perda lama nomor 29 tahun 2011 untuk kios Tipe A tertinggi hanya Rp 250 per meter persegi per hari. Namun kini dalam Perda terbaru nomor 3 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar kios tipe A naik menjadi Rp 600 per meter persegi tiap harinya.

    Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tumenggungan Kebumen (HPPTK) H Main Masykur Susiyanto menegaskan para pedagang sejatinya tidak terlalu mempersoalkan adanya kenaikan retribusi pelayanan pasar. Namun demikian dengan adanya kenaikan yang sangat signifikan dirasakan terlalu berat untuk para pedagang. "Kalau hanya penyesuaian tarif, tentunya  tidak masalah tapi jangan terlalu mahal," katanya, beberapa waktu lalu.

    H Amin beralasan, pasar tradisional di Kebumen kini tidak lagi seramai era dahulu. Sebagai pasar induk Pasar Tumenggungan, nyatanya animo pelanggan berbelanja menurun dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut tidak lain akibat munculnya banyak pasar modern maupun lapak online. "Kami justru berharap dapat keringanan dari retribusi pasar. Jangan terlalu mahal," imbuhnya.

    Untuk diketahui, kenaikan retribusi pasar sejatinya sudah menjadi polemik sejak awal penyusunan Raperda. Raperda usulan eksekutif diajukan ke DPRD Kebumen tahun 2017 dan menjadi Prolegda 2018. Sebelum masuk pembahasan, para pedagang sempat mendatangi gedung DPRD untuk menolak rencana kenaikan yang signifikan tersebut.
    Kala itu Eksekutif dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kebumen mengajukan kenaikan Rp 1.000 per meter persegi perharinya. Setelah adanya sejumlah pembahasan dan dapat ditingkat Komisi maupun Fraksi, DPRD Kebumen menyetujui kenaikan namun di bawah usulan eksekutif.

    Terpisah, Kepala Bidang Sarana Perdagangan Disperindag Kabupaten Kebumen Mugiyo mengakui sejumlah para pedagang memang mengeluh terkait retribusi pelayanan pasar baru. Menurutnya tidak semua Pedagang mengeluh hal serupa. Kendati demikian Mugoyo sendiri mengaku tidak mampu berbuat apapun. Ini lantaran pihaknya hanya melaksanakan ketentuan peraturan daerah (Perda). "Kami hanya melaksanakan ketentuan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar," katanya.

    Pihaknya menjelaskan perubahan tarif retribusi pelayanan pasar pada Perda nomor 29 tahun 2011 terjadi karena sejumlah alasan. Perda baru yang masuk Prolegda 2018 didasarkan sudah belasan tahun retribusi tidak naik di Kebumen. Kemudian, sebelumnya tarif los dirasa lebih mahal dibandingkan kios. "Pedagang mengharapkan agar ada penurun retribusi dengan keringanan," tuturnya.

    Mugiyo mengakui, dalam ketentuan Perda terbaru sejatinya pedagang dapat mengajukan keberatan kepada Bupati Kebumen. Dalam Pasal 19 Perda nomor 3 tahun 2019 disebutkan Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

    Dalam Pasal 20 menyebutkan, Bupati dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan Bupati dalam hal keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terhutang.
    Sementara pada Pasal 23 ayat 1 menyebutkan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Ayat 2 berbunyi, pengurangan dan keringanan diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Sedangkan ayat 3, Pembebasan diberikan dengan mempertimbangkan fungsi obyek retribusi. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top