• Berita Terkini

    Jumat, 14 Februari 2020

    Modus Emas Gaib, Pria Kebumen ini Gondol Belasan Juta

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Meski kini zaman sudag serba moderan, namun modus penipuan gaib ternyata masih cukup efektif. Terbukti dengan iming-iming mengangkat emas ghoib Wijaya Ginanjar (58) warga RT 1 RW 2 Desa Grenggeng Karanganyar berhasil menggondol uang hingga belasan jutaan rupiah.

    Alhasil akibat penipuan yang dilakukan oleh Wijaya Ginanjar, korban yakni  Suwartono (68) mengalami kerugian uang sebesar Rp 18.790.000. Tak terima dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka, Suwartono warga RT 4 RW 4 Kelurahan/Kecamatan Karanganyar akhirnya melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.

    Kejadian tersebut berawal pada Jumat 27 Desember 2019 lalu. Kala itu sekitar pukul 14.00 WIB, Wijaya mendatangi rumah korban. Kepada korban Wijaya menyampaikan jika ada emas seberat 2 kilogram lebih.

    Adapun mbah penunggu telah meminta  agar emas tersebut diangkat karena ingin pulang. “Tersangka mendatangi rumah korban dan menyampaikan bahwa ada emas 2 kilogram lebih, mbah yang menunggu emas minta diangkat karena ingin pulang,” tutur Kapolres Kebumen AKBP Dr Rudy Cahya Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Kebumen.

    Korban pun percaya dan tergiur dengan apa yang disampaikan oleh tersangka. Langkah selanjutnya, tersangka pun meminta korban memenuhi segara uborampe atau persyaratan untuk mengangkat emas tersebut. Ini berupa mahar uang dan kembang tujuh rupa.

    Kemudian, pada Senin 6 Januari 2020 lalu, korban pun memberikan mahar tersebut kepada tersangka. Setelah itu tersangka kemuaian berpura–pura melakukan ritual. Ini dilaksanakan di kamar milik korban.

    “Setelah keluar terlapor meminta kepada pelapor agar membuka bungkusan yang berupa emas tersebut Jumat 7 Februari 2020. Pada saat waktu yang ditentukan tiba, pelapor kemudian membuka bungkusan yang diberikan oleh terlapor dan ternyata emas yang diberikan oleh terlapor kepada pelapor bukan merupakan emas asli, melainkan kuningan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.790.000,” jelas Kapolres AKBP Rudy.

    Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Setelah mendapat laporan,  Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada 12 Februari  lalu mendapat informasi jika pelaku kembali datangi rumah korban. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Karanganyar dipimpin kanit Reskrim Aiptu Suparjo dan anggota segera mendatangi dan menangkap pelaku. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan.


    Kapolres AKBP Rudy menegaskan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 4 tahun. Dalam kasus tersebut, Jajaran Polres Kebumen juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Ini berupa 2 buah batangan warna kuning emas bertuliskan UNION BANK SWITZERLAND LM 999.9 UL.2743 SWISS dengan panjang 17,5 dan  lebar 4 centimeter. Selain itu satu buah batangan warna kuning emas depan bergambar Presiden Soekarno dan belakang bergambar Pancalisa. Ini dengan ukuran panjang 6,5 dan lebar 4 centimeter.

    Selain polisi juga mengamankan 1 buah koin warna kuning emas dengan depan bergambar Presiden Sokearno dan belakang bergambar Pancasila. Bukan itu saja beberapa bukti lainnya juga berhasil diamakan oleh polisi. Ini meliputi  empat buah koin warna kuning emas depan bergambar Presiden Sokearno dan berlakang bergambar Pancasila. 2 buah koin emas bergambar perempuan dan mahkota, 1 buah patung  kerbau yang dinaiki orang berwarna kuning emas dan 1 buah kujang berwarna kuning emas.

    Selain itu terdapat pula 1 buah kalung berwarna kuning emas berbentuk rantai, 1 buah gelang berwarna kuning emas berbentuk rantai, 1 buah gelang rantai berwarna kuning emas bermata warna putih, 1 buah cincin berwarna kuning emas berbentuk rantai dan selembar kain kafan warna putih.

    Terpisah saat dikonfirmasi Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan mengaku kaget jika salah sau warganya yakni Wijaya Ginanjar sedang berurusan dengan pihak berwajib atas kasus tersebut. Seban selama ini yang bersangkutan yakni Ginanjar tergolong pendiam dan jarang berkomunikasi dengan masyarakat. Selain itu Ginanjar sendiri juga sangat jarang terlihat  dalam kegiatan sosial. “Semoga ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Kebumen secara umum dan masyarakat Desa Grenggeng secara khusus. Ini agar tidak mudah percaya terhadap janji janji yang tidak masuk akal,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top