• Berita Terkini

    Minggu, 23 Februari 2020

    Kecewa Agunannya "Ditahan", Warga Gugat PD BPR Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Salah satu Nasabah Debitur Ahmad Muzaki (36) mengajukan persoalannya dengan PD BPR Bank Kebumen, ke ranah hukum. Hal ini lantaran pihaknya merasa dipermainkan oleh pihak PD BPR Bank Kebumen. Pasalnya meski telah melunasi hutangnya, namun PD BPR Bank Kebumen belum mengembalikan apa yang menjadi agunannya.

    Dalam persoalan ini Ahmad Muzaki didampingi oleh Kuasa Hukum sekaligus Penasehat Hukum HD Sriyanto. Dalam pelunasan Ahmad Muzaki juga telah mengantongi surat keterangan jika pihaknya sudah lunas dengan kolektabilitas lancar. Surat keterangan lunas tersebut tertanggal 19 Februari 2020.

    Ahmad Muzaki (36) yang merupakan warga RT 2 RW 4 Dukuh Kemejing Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen menerangkan jika pihaknya memang telah melunasi hutang yang ada di PD BPR Bank Kebumen lebih awal dari jangka waktu pinjaman. “Saya melunasi telah melunasi hutang sebelum jatuh tempo,” tuturnya, Sabtu (22/2/2020).

    Dijelaskan pula, dalam perjanjian hutang yang dengan PD BPR Bank Kebumen, pasal 2 ayat 3 menerangkan apabila Debitur melunasi pinjamannya sebelum berakhir jangka waktu pinjaman (pelunasan maju), maka atas pelunasan maju tersebut diwajibkan melunasi sisa pokok pinjaman dan kewajiban bunga pada bulan pelunasan tersebut dan pinalty pembayaran bunga sebesar 1 kali angsuran bunga bulan berikutnya. “Semua itu telah kami lakukan. Kami telah melunasi sesuai dengan aturan yang ditentukan. Namun meski demikian sertifikat yang menjadi agunan hingga kini belum juga dikembalikan,” katanya.

    Dalam persoalan ini Ahmad Muzaki juga mengaku telah berulang kali menanyakan hal tersebut kepada pihak PD BPR Bank Kebumen. Namun demikian dari pihak PD BPR Bank Kebumen tidak dapat memberikan jawaban pasti. “Tidak ada jawaban pasti. Bahkan kemudian sulit dihubungi. Tidak ada jalan lain selain menempuh jalur hukum. Kami akan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku, baik pidana maupun perdata,” paparnya.

    Sementara itu, HD Sriyanto menyampaikan seharusnya ada aturan dalam perjanjian yang membahas terkait pengembalian agunan setelah pelunasan. Pihaknya yang juga menjadi lawyer beberapa bank, menegaskan dalam setiap perjanjian mencantumkan pengembalian agunan akan dilaksanakan dua minggu setelah pelunasan atau Debitur memberitahu dua minggu kepada pihak bank sebelum pelunasan.

    “Dengan demikian semua akan menjadi mudah. Dalam persoalan ini ada dugaan unsur pidana maupun perdata. Dugaan unsur perdata terkait dengan dugaan melawan hukum. Sedangkan dugaan unsur pidana tekait adanya dugaan penggelapan agunan. Dalam persoalan ini kami juga telah mencoba menghubungi pihak PD BPR Bank Kebumen, namun tidak dijawab,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top