• Berita Terkini

    Rabu, 12 Februari 2020

    Hati-hati Sebarkan Informasi, Kalau Hoax Salah-salah Penjara Menanti

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Cermatlah menerima informasi dan saringlah sebelum membagikannya melalui media sosial. Salah-salah, penjara menanti bila ada informasi yang bersifat hoax disebar.

    Hal itu mengemuka dalam program "Police Goes to School" yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Klirong,  Senin (11/2/2020). Saat itu, Polres Kebumen menggelar program tersebut. Dalam kesempatan itu, hadir Kasat Binmas AKP Yusuf berkesempatan menjadi pembina upacara dalam kesempatan itu.

    Kepada para peserta upacara, mulai kelas X hingga XII serta dewan guru, Kasat Binmas mengajak untuk menggelorakan cinta tanah air di tengah zaman milenial kemajuan informasi tekhnologi.

    Para peserta diajak untuk cerdas berinternet dan tidak membagikan konten yang berbau SARA serta berita Hoax. Saat ini banyak pengguna Medsos terjerat kasus pelanggaran UU ITE karena terlalu larut dengan media sosial.

    Jika tidak berhati-hati menggunakan media sosial, bisa-bisa terjerat salah satu pasal UU ITE. "Kita sampaikan bijak bermedsos. Saat ini Medsos menjadi hal penting untuk dimiliki semua orang termasuk pelajar. Jadi melalui amanat yang kami sampaikan, para siswa untuk hati-hati bermedsos," kata AKP Yusuf.

    AKP Yusuf mengatakan ada beberapa hal penting yang harus diketahui soal bermedsos. Khususnya pasal yang mengatur hal-hal yang melanggar UU ITE dan seringkali tidak diketahui para netizen.

    "Seperti Ujaran Kebencian Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Netizen tanpa sadar mengomentari negatif, dan menimbulkan permusuhan bisa dijerat dengan pasal ini. Komentar yang melecehkan yang di dalamnya ada unsur SARA bisa dijerat dengan pasal ini," jelas AKP Yusuf.

    Lalu, penghinaan atau pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. "Mengomentari hal buruk seseorang di media sosial bisa dijerat dengan pasal ini," imbuhnya.

    Adapun berita bohong Pasal 28 Ayat 1. Netizen yang dengan sengaja ataupun tanpa sadar menyebarkan berita bohong atau hoax bisa dijerat dengan pasal ini. Dengan demikian warga masyarkat harus lebih teliti tentang informasi yang dibagikan. Netizen bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.(win)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top