• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Februari 2020

    "Gara-gara Standar", Aksi Pencuri Motor di Kebumen ini Gagal Total

    fotohumas polreskebumen
    KEBUMEN(kebumenskpres.com) - Kalau ada istilah maling amatir, pria berinisial Rh (26), ini mungkin salah satunya.

    Kisah Rh berawal pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu. Saat itu, pria yang warga Kecamatan Sadang itu berniat buruk. Mencari sasaran untuk melakukan aksi colong motor.

    Sesampai di RT 3 RW 1 Desa Giritirto Kecamatan Karanggayam, Rh menemukan apa yang ia cari. Sebuah sepeda motor terparkir di teras rumah dengan anak kunci masih tergantung.

    Hanya kemudian, Rh ragu.

    "Saat itu saya juga melihat pemilik sedang duduk di dalam rumah. Akan tetapi saya batalkan karena hati saya ragu. Terus saya teruskan jalan ke arah Barat sejauh lebih kurang 10 meter. Saya berhenti sejenak sambil berfikir antara mengambil dan tidak  dan saya memutuskan mengambil," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kebumen, Jumat (14/2/2020).


    Ya, cerita Rh memang berakhir di kepolisian. Ia ditangkap dan ditahan.

    Pada hari kejadian itu, Rh kemudian nekat mencuri sepeda motor milik Gunawan (46), warga Giritirto Kecamatan Karanggayam. Hanya, saat mengambil sepeda motor dari tempatnya, tak sengaja standar sepeda motor bergesek dengan aspal sehingga menimbulkan suara dan membuat pemilik curiga.

    "Sepeda motor saya ambil sambil menarik kebelakang hingga sejauh lebih kurang 6 meter. Akan tetapi saat saya menarik kebelakang standar dari motor tersebut bergesekan dengan aspal jalan sehingga menimbulkan suara gesekan. Perempuan yang ada di dalam rumah keluar dan teriak maling-maling," katanya di hadapan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

    Kapolres mengatakan, tersangka kemudian menjatuhkan sepeda motornya dan berusaha kabur. Namun tak lama kemudian, Rh berhasil diamankan.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X NF125 SD tahun 2005, warna hitam bernomor polisi (nopol) AA-3655-GM. "Tersangka dijerat dengan pasal 62 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah," kata Kapolres. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top