• Berita Terkini

    Kamis, 13 Februari 2020

    Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Berlaku 17 Februari- 16 Juli 2020

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kabar menggembirakan datang bagi para pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak. Ini setelah Pemerintah Provinsi (Pempov) Jawa Tengah melalui UPPD Samsat Kebumen kembali membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Pembebasan denda pajak ini berlaku mulai 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020 mendatang.

    Hal itu mengemuka pada Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh para pengusaha showroom mobil dan motor se Kabupaten Kebumen, Kamis (13/20 di Momong Resto Kebumen.

    Kepala UPPD Samsat Kebumen Bambang Nurcahyo mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyaknya kendaraan berplat nomor luar Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di Jawa Tengah. Ditambah masih banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

    "Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak. Dan ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak,"jelas Bambang.

    Lebih jauh Bambang menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui sejak awal tentang kebijakan tersebut. Sehingga diharapkan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan bea balik nama dan sekaligus untuk membayar pajak.

    "Intinya kami ingin memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan bea balik nama dan memotivasi wajib pajak untuk membayar pajak. Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak,"ujar Bambang.

    Berdasarkan data yang ia miliki, Bambang mengatakan, tercatat sebanyak 42.557 tunggakan pajak kendaraan. Meliputi jenis kendaraan roda dua sebanyak 39.624 kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 2.933 kendaraan dengan total senilai Rp 9,3 miliar. Untuk itu melalaui program ini, pihaknya berharap pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa me ningkat hingga 17 persen dari tahun sebelumnya.

    “Dalam lima bulan ini kita mentargetkan ada kenaikan 17 persen dari pembayaran pajak di Kabupaten Kebumen. Dan diharapkan bagi kendaraan pelat luar daerah, bisa segera dibaliknama kepemilikannya sesuai pemilik menjadi warga Kebumen, " harapnya.

    Melalui kegiatan tersebut Bambang Nurcahyo juga menghimbau kepada masyarakat yang wajib pajak, agar bisa memamfaatkan program tersebut dengan sebaik baiknya untuk segera melakukan pembayaran pajak atau pun balik nama. Terlebih waktu yang diberikan dalam program ini terbilang cukup lama dibanding program program sebelumnya.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top