• Berita Terkini

    Selasa, 18 Februari 2020

    Dana BOS untuk Guru Honorer Disosialisasikan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kabar gembira datang dari dunia pendidikan.  Dimana kini Dana Bantuan Operasional Sekolah  dapat untuk membiayai  Guru Tidak Tetap (GTT) atau Guru Wiyata Bhakti. Ini tertuang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bos dijelaskan dana BOS.

    Hal ini disampaikan pada acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah BOS Reguler tahun 2020  yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Disdik Kabupaten Kebumen. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

    Sosialisasi tang dilaksanakan di Aula Jatijajar Hotel Candisari, Selasa (18/2/2020) ini agar penggunaan dana BOS Reguler sesuai  dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler. BOS Reguler merupakan Program Pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah negeri maupun swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz melalui Kepala Dinas Pendidikan Moh Amirudin menyampaikan pada tahun 2020 ini, terdapat perubahan pada BOS, yaitu dalam persiapan penyaluran SK Penerima BOS dan Data Sasaran Penerima BOS yang biasanya dilakukan oleh Provinsi, kni tanggungjawab Kementerian pada Tahun Anggaran 2020.

    “Tahun ini terdapat perubahan. Biasanya dalam penyaluran dana BOS dilakukan provinsi sekarang menjadi tanggung jawab pusat,”tuturnya.

    Di sisi lain, dana BOS dapat diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Provinsi. Besaran dana BOS Reguler SD Rp 900 ribu per tahun. Sedangkan BOS untuk SMP Rp 1,1  juta per tahun. Adapun penanggung jawab penerima dana BOS Reguler adalah Kepala Sekolah Penerima Dana BOS.  “Perlu diketahui penanggung jawab dana BOS Reguler adalah tanggung jawab kepala sekolah penerima dana BOS,”katanya.

    Dana BOS tersebut dapat diperuntukan untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri serta yayasan. Selain itu juga untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah, penyediaan buku teks dan non teks sesuai kebutuhan. Selain itu untuk p enyediaan alat multi media, penerimaan Peserta Didik , pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta langganan daya dan jasa. Dana BOS Reguler juga dapat digunakan untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler. “Kini dana bos bisa untuk membayar guru honorer dan tenaga kependidikan di sekolah negri maupun yayasan,” ungkapnya.

    Ditegaskannya, meski dapat untuk membayar Guru Honorer , namun ada persyaratan yang harus dipenuhi  yakni tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, memiliki Nomor Unik Pokok Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top